Gaji THL Pangkep Morat Marit, Irwan Djamaluddin Angkat bicara, Desak Pemkab Lebih Peka

  • Bagikan

PANGKEP, BACAPESAN.COM – Ribut ribut soal morat maritnya gaji Tenaga Harian Lepas (THL)/ Honorer, di beberapa Organisasi Perangkat Dinas (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep, khususnya di lingkup dinas Pemadam Kebakaran dan Satuan Polisi Pamong Praja mengundang perhatian sejumlah pihak.

Bagaimana tidak, tenaga honorer yang jumlahnya hampir mencapai 800 orang tersebut, sudah hampir kurang lebih 7 bulan tidak menikmati haknya, terhitung sejak September tahun 2022, hingga Maret 2023.

Kondisi inipun memantik anggota DPRD Provinsi Sulsel, Irwan Djamaluddin ikut angkat Bicara. Menurutnya gaji honorer di OPD manapun khususnya di Pangkep harus dibayarkan, karena ini sudah menyangkut perkara kemanusiaan.

“Ini masalah kemanusiaan, pemerintah pekalah terhadap honorer ini. Sekiranya pemkab segera merealisasikan pembayaran gaji merek, kasihan honorer kita yang sudah bekerja, pagi hingga malam hingga tinggalkan keluarga,” ujar Irwan Djamaluddin, Rabu (14/03/2023).

Legislator Fraksi Nasdem di DPRD Sulsel ini juga meminta agar seluruh OPD yang honorernya belum terbayarkan agar segera menyampaikan kendala yang menyebabkan gaji tersebut tersendat.

“Kalau sekiranya anggaran yang tidak tersedia, saya rasa bisa mengambil hak Parsial, tunda beberapa kegiatan, untuk bayar gaji, apalagi hak parsial ini diatur dan sesuai rujukan PP, no 20 tahun 2020, dan itu tidak perlu persetujuan DPRD,” tambahnya.

Dirinya sendiri menolak jika dikatakan melakukan intervensi terhadap polemik daerah, ini lantaran diakui jika segala urusan di daerah bukan menjadi wewenangnya sebagai legislator di tingkat provinsi.

“Saya bicara murni sebagai bentuk keprihatinan, saya bicara hanya karena ini menyangkut hak masyarakat yang memilih saya di kabupaten Pangkep, dan diantara mereka ada honorer yang sampai hari ini masih menanti kejelasan gaji,” tutup pria yang akrab disapa Bang Iwan tersebut.

Dari kabar yang berhembus tunggakan pembayaran gaji honorer di lingkup dinas Pemadam kebakaran dan Satpol PP akan segera diselesaikan, hanya saja masih menunggu surat keputusan Bupati agar gaji tersebut terbayarkan.

Data yang dihimpun, untuk pengajuan gaji yang tertunda dibagi atas dua bagian, yakni gaji untuk Satpol PP dan Damkar. Untuk personil Satpol PP anggaran di tahun 2022 yang belum terbayarkan sebanyak kurang lebih Rp.525juta.

Sedangkan, untuk personil Damkar yang belum terbayarkan di tahun 2022 itu mencapai kurang lebih Rp.890juta.

Sekadar diketahui, ada ratusan petugas THL yang bekerja di dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP kabupaten Pangkep, untuk Damkar sebanyak 468 personil, sementara Satpol PP sebanyak 328 personil.(*)

  • Bagikan