Wali Kota Parepare Apresiasi Sinergitas Lapas Kelas IIA – KPU Beri Hak Pemilu Bagi WBP

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, menggelar Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) dengan Pemerintah (Pemkot Parepare melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Komisi Pemiliham Umum (KPU) Parepare.

Penandatangan MoU tersebut terkait Pemutakhiran Data Pemilih yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIA Parepare, Rabu (15/3/2023).

Hadir Wali Kota Parapare yang diwakili Kepala Inspektorat Parepare, Husni Syam, Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain, Plt. Kadisdukcapil Parepare, Suriani, Komisioner KPU Parepare, dan Forkopimda Parepare.

Dalam sambutan Wali Kota Parepare yang dibacakan oleh Husni mengatakan bahwa Pemkot Parepare mengapresiasi acara penandatanganan perjanjian tersebut.

Menurut Husni, kerja sama KPU dengan Lapas menjadi hal yang strategis untuk memperlancar dan mempermudah proses-proses dalam hal Pemilu dan Pemilikada. KPU, kata dia melayani pemilih sepanjang tidak dicabut hak pilihnya, walaupun yang bersangkutan berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan).

“Melalui perjanjian kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara KPU dengan Lapas dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing yang saling berkaitan erat. Tentu kita semua berharap semoga sinergi ini dapat berkontribusi positif dalam penyelenggaraan pesta demokrasi di Indonesia ke depan, khususnya di Kota Parepare,” katanya.

Husni mengungkapkan bahwa khusus warga binaan yang berada di Lapas, tidak mungkin bagi mereka mengurus pindah memilih. Dengan demikian ada koordinasi antara KPU dengan pihak Lapas. Maka dari itu KPU sediakan TPS khusus.

“Kami pemerintah daerah hadir untuk mematangkan kesiapan untuk Pemilu 2024,” ujarnya.

Sementara, Kepala Lapas Kelas IIA Parepare, Toto Budiyanto mengatakan, kegiatan ini dalam rangka pemutakhiran data pemilih khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Kelas IIA Parepare.

“Ini bergerak terus karena data pemilih sampai tanggal 14 Februari 2024 harus terupdate, sehingga program pelaksanaan koordinasi, rapat-rapat yang sudah kita lakukan dengan KPU Parepare, kita tuangkan dalam dan disaksikan Pemerintah Kota Parepare, dan Forkopimda. Karena dalam pesta demokrasi di Indonesia warga yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memilih, termasuk WBP,” katanya.

Toto mengungkapkan, untuk jumlah pemilih di Lapas Kelas IIA Parepare, saat ini ada sekitar 490 orang. Namun, kata dia, angka tersebut masih bisa terus bertambah, karena baik di Parepare maupun di seluruh Indonesia, jumlah WBP bersifat fluktuatif.

“Termasuk jumlah TPS, yang saat ini disiapkan dua, namun ke depannya bisa saja bertambah, termasuk TPS khusus dan itu sifatnya fleksibel. Jadi, kita meminta disiapkan tiga TPS untuk di Lapas Kelas IIA Parepare,” jelasnya.

Sedangkan, Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain mengemukakan, Lapas menjadi tempat pemungutan suara khusus, dan tahun pihaknya lebih cepat melakukan persiapan, dalam kontestasi Pemilu.

“Ini merupakan momen bagi kami untuk start awal bahwa KPU optimis dalam proses pemutakhiran data pemilih khususnya di Lapas Kelas IIA Parepare, dan proses lainnya,” tandasnya.
(***)

  • Bagikan