Mantan Pj Kades Kaleko’mara Bayar Pemulihan Keuangan Negara

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Mantan Penjabat (Pj). Kepala Desa Kaleko’mara periode 2018-2020, Baharuddin melakukan pembayaran pemulihan keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dampang Desa Kaleko’mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin.

“Kamis kemarin 16 maret 2023 telah dilakukan pembayaran pemulihan keuangan Negara sebesar Rp121.618.000 yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa Kaleko’mara periode 2018-2020, Baharuddin, di Aula Kejari Takalar,” ucap Arie Sabri.

Sambung Arie Sabri Salahuddin, penyerahan ini diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Takalar, Anggriani, SH yang disaksikan oleh Kasubsi Penuntutan, Upaya Hukum dan Eksekusi, Nurfatimah Ahmad, SH., MH, Auditor Inpektorat Kabupaten Takalar, Ardiansyah Abd. Rahim, Kepala Desa Kaleko’mara 2020, Parawangsa, Kepala Bumdes Dampang Ko’mara tahun 2020-sekarang.

“Penyerahan ini juga di hadiri Kajari Takalar, Tenriawaru, S.H., M.H. Kemudian selanjutnya, dilakukan penyerahan kerugian negara dari Kejari Takalar melalui Kasi Pidsus Kejari Takalar, Anggriani, SH. ke Muslimin Tenreng, SE selaku Auditor Inspektorat Kabupaten Takalar, untuk dilakukan pengembalian ke rekening Bumdes Kaleko’mara,”tandas Arie Sabri Salahuddin. (*)

  • Bagikan