Pemasyarakatan Bersih-bersih, Rutan Makassar Temukan Barang Terlarang Saat Sidak

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar menemukan sejumlah barang terlarang di blok hunian warga binaan.

Penemuan tersebut dilakukan saat Rutan Makassar bersama TNI, POLRI dan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kamar warga binaan.

Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch. Muhidin mengatakan sidak tersebut digelar dengan tema Pemasyarakatan Bersih-Bersih sebagai bagian rangkaian Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-59 sekaligus menyambut bulan suci ramadhan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi.

“Kami bersama TNI dan POLRI tetap menjaga sinergitas untuk menjaga Rutan Makassar selalu kondusif. Ini memang tujuan sidak hari ini,” ujarnya usai sidak.

Dalam sidak tersebut ditemukan 4 handphone, earphone, beberapa buah gunting, puluhan sendok besi, gunting kuku, botol parfum, cermin, ikat pinggang.

Juga tali nilon Panjang, kabel listrik, beserta stop kotak, obat-obatan, gelaskaca, tali gitar, hanger besi, kartu permainan dan alat jahit sepatu.

Moch. Muhidin menjelaskan bahwa barang terlarang yang ditemukan tersebut berhasil disita oleh petugas gabungan dari Sembilan blok hunian oleh petugas gabungan yang dibagi menjadi tiga tim.

“Sidak ini tidak terjadwal, kapan waktu kita lakukan, kalau punya insting maka kita langsung ke dalam. Kalau ada kita dapat, langsung kita proses. Kita putus hak-haknya, sesuai tingkat pelanggarannya,” ungkapnya.

Lanjut Muhidin mengatakan tidak ditemukan narkotika dalam pelaksanaan sidak tersebut. Ia menegaskan jika ada petugas yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika ia akan bertindak tegas hingga pemecatan. Dan bagi petugas yang menemukan barang terlarang seperti narkotika diberikan penghargaan.

“Bisa saja kita proses kalau terbukti. Ada hukuman tertentu sesuai dengan aturan ASN. Yang jelas selama saya di sini ada petugas begitu langsung kita proses. Kalau dia berafiliasi narkoba atau dijadikan alat transaksi, bisa itu (dipecat),” ucapnya tegas. (*)

  • Bagikan