Pemkot Parepare Bakal Edukasi Pedagang Tentang Pelarangan Jual Pakaian Bekas Impor

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Pemerintah Kota Parepare, bakal mengedukasi pedagang terkait adanya larangan impor pakaian bekas atau cap karung (cakar) oleh pemerintah pusat. Pihaknya juga akan melakukan kajian terhadap aturan pelarangan tersebut.

“Segera kami edukasi agar mereka paham (tidak menjual pakaian bekas impor),” ungkap Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Parepare, Prasetyo Catur, Senin (20/3/2023).

Salah satu kawasan yang akan disasar melakukan edukasi kata Prasetyo yakni Pasar Senggol. Wilayah tersebut diketahui termasuk salah pusat penjualan pakaian bekas atau cap cakar di Parepare.

Prasetyo mengaku bisnis jual beli pakaian bekas banyak di Parepare. Namun dia mengaku para pedagang hanya menjual dan bukan sebagai pemasok. “Ini ada yang suplai, mereka hanya menjual bukan pemasok,” tuturnya.

Pihaknya pun tidak akan serta merta melakukan razia atau penyitaan pakaian bekas impor. Prasetyo mengaku akan mengacu pada regulasi yang ada dan mengutamakan edukasi.

“Dilihat regulasinya. Jika ada pelarangan yang dilarang dan jika jual beli baju bekas dilarang yang kami edukasi pedagang bahwa itu melanggar,” paparnya.

Prasetyo juga belum bisa memastikan kapan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan edukasi ke pedagang cakar. Dia beralasan hal ini akan dikoordinasikan ke pimpinan. “Segera akan kami koordinasikan dulu dengan pimpinan,” pungkasnya.
(***)

  • Bagikan