Kakanwil Kemenkumham Sulsel Tekankan Kejujuran dalam Pelaksanaan PMPJ Notaris

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan menggelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Jasa Pengguna (PMPJ) Notaris.

Kegiatan ini bertajuk ‘Meningkatkan Efektifitas Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam Rangka Mendukung Indonesia Masuk Dalam Keanggotaan Financial Action Task Force (FATF)’ dan di hotel Claro Makassar, Selasa(21/3)

Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak buka kegiatan secara langsung.

“Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa Notaris merupakan salah satu pihak Pelapor sehingga Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ),” ujar Kakanwil mengawali sambutannya

Beliau melanjutkan, pengawasan penerapan PMPJ sangat penting untuk dilakukan.

“Notaris dalam Pelaksanaan PMPJ harus benar – benar jujur dan dalam menjalankan tugasnya harus Professional Dan sesuai aturan,” pesan Kakanwil

Menurut Kakanwil sebagai perpanjangan tangan Menkumham di wilayah, apa yang menjadi kebijakan pimpinan di pusat harus di jalankan oleh Kakanwil Di Wilayah.

Dengan segala keterbatasannya, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Dan Jajarannya berupaya Dengan maksimal dalam mensosialisasikan segala layanan Dan kebijakan Kemenkumham.

Untuk mendukung Hal tersebut Kakanwil meminta pengwil Dan pengda INI Untuk dapat menghadirkan dirinya dalam melakukan pembinaan kepada para Notaris.

Lebih lanjut Liberti Sitinjak menyampaikan, Direktorat Jenderal Adminisitrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Notaris sebagai bagian dari Kementeraian Hukum dan HAM berkomitmen untuk mendukung strategi nasional dalam mewujudkan Indonesia memiliki standar dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme masuk ke dalam keanggotaan FATF.

Perlu diketahui bahwa Indonesia adalah satu-satunya Negara G-20 yang belum menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), yakni sebuah badan antar pemerintah yang tujuannyan mengembangkan dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.

Berdasarkan rekomendasi dari FATF yang berkaitan dengan Profesi Notaris yang regulasi dan pengawasannya berada di Direktorat Jenderal Adminisitrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Notaris sebagai bagian dari Kementeraian Hukum dan HAM berkomitmen untuk mendukung strategi nasional dalam mewujudkan Indonesia memiliki standar dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme masuk ke dalam keanggotaan FATF.

Sementara itu dalam laporan panitia yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani mengatakan, Saat ini total notaris yang ada di Sulawesi Selatan saat ini berjumlah 523 (lima ratus dua puluh tiga) orang. Dari notaris tersebut, pada tahun 2022 silam terdapat 27 (dua puluh tujuh) orang notaris yang telah melakukan pengisian kuisioner PMPJ, dan 12 (dua belas ) orang notaris telah menjalani audit on-site dan 2 (dua) orang Notaris telah menjalani audit 0ff-site terkait PMPJ oleh tim Audit Kantor Wilayah dan tidak ditemukan transaksi pengguna jasa yang memenuhi kriteria sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM).

Kegiatan ini menghadirkan 4 (Empat) orang narasumber yakni Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan,
Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, dan Notaris serta menghadirkan 100 orang peserta Dari unsur notaris, Badan Hukum Dan Pengguna Jasa Notaris.

Turut hadir dalam sosialisasi Kepala Divisi Administrasi Indah Rahayuningsih, Pengurus Wilayah INI Sulsel Dan Pengurus Daerah INI. (*)

  • Bagikan