SHIAM Dirikan Posko Terpadu Untuk Layani Penumpang Selama Mudik Lebaran

  • Bagikan

MAROS, BACAPESAN.COM – Posko Angkutan Lebaran Terpadu tahun 2023 resmi dibuka di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Posko yang terletak di area lobby keberangkatan dan akan beroperasi selama 19 hari mulai 14 April hingga 2 Mei 2023. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Kementerian Perhubungan melalui Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 30 Tahun 2023.

Jika dibandingkan dengan periode lebaran tahun lalu, diprediksi terjadi peningkatan mobilitas. Jumlah penumpang selama periode lebaran 2023 yang datang dan berangkat diperkirakan sekitar 484.000 penumpang atau meningkat sekitar 2%. Puncak Arus Mudik diprediksi terjadi pada 19 April 2023 dan Puncak Arus Balik diprediksi pada 28 April 2022.

Dengan mengedepankan moto 3S+1C (Safety, Security, Service dan Compliance), melalui posko lebaran 2023, pihak Bandara Sultan Hasanuddin akan berupaya untuk menjaga ketertiban, keselamatan, kenyamanan dan pelayanan bagi pengguna jasa bandara. Kegiatan ini melibatkan Otoritas Bandara, Airnav, TNI, Kepolisian, Maskapai dll demi kelancaran operasional di bandara

“Sebelumnya kami telah memastikan kesiapan fasilitas yang ada dan kesiapan petugas operasional untuk menjalankan operasional bandara. Dan nantinya inspeksi rutin akan dilakukan. Untuk puncak arus mudik pada H-3 jumlah penumpang diprediksi berjumlah 35.000 penumpang. “Ujar Wahyudi selaku General Manager Bandara Sultan Hasanuddin.

Pengawasan dan pemantauan dilakukan secara manual seperti adanya patroli gabungan dan secara digital dengan mengandalkan Airport Operation Control Center (AOCC) agar dapat beroperasi secara efektif dan efisien.

Terdapat 2 maskapai yang mengajukan penerbangan ekstra diantaranya Lion Air dan Sriwijaya Air, melayani rute ke Yogyakarta, Balikpapan, Semarang dan Bali. Penerbangan ekstra yang tersedia menjadi akomodasi tambahan untuk penumpang selama periode mudik lebaran 2023.

Syarat perjalanan sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang menyebutkan bahwa penumpang usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin booster, penumpang usia 6 – 17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin kedua, usia dibawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak perlu melakukan tes covid-19 dan wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT. (*)

  • Bagikan