Begini Besaran Zakat Fitrah Beras yang Harus Dibayar Per Orang

  • Bagikan
ILUSTRASI zakat fitrah

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan.

Zakat fitrah berbeda dengan zakat harta, karena zakat fitrah berupa pemberian makanan pokok kepada orang yang membutuhkan sebagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial di antara umat muslim.

Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.

Hal ini sebagai mana hadis berikut: “Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985).

Selain beras juga dapat dibayar dengan uang sebanyak Rp.40.000 per orang, sehingga jika dalam satu rumah terdapat 5 (lima) orang maka zakat fitrah dibayarkan sebanyak Rp.200.000.

Namun, nominal rupiah ini berbeda tiap daerah tergantung harga makanan pokok di daerah masing-masing.

Zakat fitrah hukumnya wajib dan dapat dibayarkan sejak 1 Ramadhan dan berakhir sebelum sholat idul fitri.

Hal ini sesuai hadits riwayat dari jalur Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW memerintahkan agar membayar zakat fitrah sebelum manusia berangkat menunaikan salat Ied (H.R. Bukhari). (fin/*)

  • Bagikan

Exit mobile version