Kemenkumham Sumsel: Hak dan Kewajiban Narapidana dalam UU Pemasyarakatan Baru

  • Bagikan

PALEMBANG, BACAPESAN.COM – Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan kembali menggelar Sosialisasi dan Telaahan Kebijakan Program Pemasyarakatan, Kamis (27/4/2023).

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto dalam sambutannya mendukung penuh sosialisasi Undang-Undang dan Kebijakan Program Pemasyarakatan. Menurutnya ini sangat penting dilaksanakan agar dapat mengoptimalkan fungsi pemasyarakatan.

“UU ini secara jelas dan rinci membahas hak dan kewajiban narapidana. UU ini juga memberikan khasanah baru dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaan bagi anak sesuai regulasi sistem peradilan pidana anak,” ujar Bambang.

Kegiatan Sosialisasi dan Telaahan Kebijakan Program Pemasyarakatan ini menghadirkan para Pembimbing Kemasyarakatan, Asisten Pembimbing Kemasyarakatan, serta Pejabat Pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA/Bapas se-Sumatera Selatan. Tampil sebagai narasumber yaitu Ajub Suratman, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama dan Cipto Edy, Koordinator Integrasi Narapidana dan Pendayagunaan TPP Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI.

Dalam pemaparannya, Ajub Suratman menjelaskan bahwa UU baru pemasyarakatan mempertegas posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.

“UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan terdapat perluasan fungsi atas UU Nomor 12 Tahun 1995 sehingga ada 6 fungsi yang harus dilakukan dalam penyelenggaraan pemasyarakatan, antara lain Pelayanan Tahanan, Pembinaan Narapidana & Anak, Pembimbingan Klien, Keamanan dan Ketertiban, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, serta Pengelolaan Basan Baran,” jelas Mantan Kakanwil Kemenkumham Sumsel tersebut.

Lebih lanjut, UU baru Pemasyarakatan ini juga menjelaskan terkait hak-hak WBP seperti Remisi, Asimilasi, Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan hak-hak yang menyangkut program pembinaan.

“Pada Pasal 10 ayat 1-2, narapidana berhak mendapatkan hak-hak bersyarat, sama seperti UU Pemasyarakatan sebelumnya. Pada aturan terbaru ini, untuk mendapatkan hak tersebut narapidana wajib berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ungkapnya.

Selain itu, UU ini juga telah menyamaratakan seluruh narapidana memiliki hak yang sama pada berbagai tindak pidana. Tidak ada lagi diskriminasi, baik perkara tindak pidana korupsi, narkoba dan pidana umum diberikan hak yang sama asal persyaratan administrasi dan substantifnya telah terpenuhi.

“Jika sebelumnya napi tipikor harus membayar denda atau uang pengganti kerugian negara dan justice colaborator untuk mendapatkan remisi, melalui undang-undang baru ini tidak dipersyaratkan. Semua narapidana berhak memperoleh remisi tanpa diskriminasi. Tapi ini tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup atau terpidana mati,” lanjut Ajub.

Kepada seluruh Pejabat Pembinaan yang hadir, Ajub Suratman berpesan agar dapat menekanan kepada WBP bahwa segala kewajiban harus ditunaikan dan mengikuti berbagai program pembinaan yang ada agar hak-hak bersyarat bisa diperoleh dengan baik.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Bapas Kelas I Palembang, Sudirwan, Ketua IPKEMINDO SUMSEL, Joni Ihsan dan Kepala Subbidang Pembinaan, Teknologi Informasi dan Kerja Sama, Hernika Andriani. (*)

  • Bagikan