Peneliti BRIN Tomas Djamaluddin Kemungkinan Bisa Jadi Tersangka, Ini Kata Bareskrim

  • Bagikan
Peneliti BRIN Tomas Djamaluddin

JAKARTA, BACAPESAN.COM – DIREKTUR Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid A Bactiar mengatakan, kemungkinan ada tersangka baru dalan kasus ancaman pembunuhan warga Nuhammadiyah.

Saat ini peneliti BRIN AP Hasanuddin telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Vivid mengatakan, ada beberapa komentar yang telah dihapus dalam percakapan di kolom komentar facebook Thomas Djamaluddin yang menyebabkan AP Hasanuddin mengeluarkan pernyataan ancaman pembunuhan.

“Tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kami temukan lagi, karena memang ada beberapa percakapan yang dihapus,” kata Vivid, dikutip dari Antara, Selasa 2 Mei 2023.

Vivid berharap masyarakat yang punya bukti percakapan itu agar bisa membantu kepolisian.

“Mungkin nanti rekan-rekan media atau netizen yang menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur seperti ini silahkan melaporkan ke kami. Jadi memang ada beberapa yang dihapus dalam percakapan tersebut,” ujarnya.

Terkait motif AP Hasanuddin mengeluarkan komentar ancaman pembunuhan, Vivid mengatakan bahwa tersangka emosi karena terjadi debat panjang di facebook.

“Karena yang bersangkutan latar belakangnya adalah ilmuan, cuma beliau mungkin capek, lelah karena berdebat panjang akhirnya muncul emosi muncul kata-kata yang tidak pantas yang tidak seharusnya diucapkan oleh seseorang yang memiliki latar belakang keilmuan cukup bagus,” kata Vivid.

Sebelumnya, polisi menangkap dan menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang sebagai tersangka kasus ujaran kebencian soal ‘halal darah Muhammadiyah’.

Andi Pengerang Hasanuddin kini ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

Andi Pangerang dijerat dengan Undang-Undang ITE pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45 B juncto Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman tidak ada penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. (fin/*)

  • Bagikan

Exit mobile version