Pastikan Akurasi Data, BPJS Kesehatan Perkuat Rekonsiliasi Data Dan Iuran Bersama Stakeholder

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Konsistensi pelaksanaan rekonsiliasi data kepesertaan dan iuran merupakan salah satu upaya untuk mengelola data peserta JKN yang lebih valid serta menjadi upaya dalam menjaga kesinambungan finasial Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal tersebut ditegaskan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Andi Rismaniswati, ia menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi bertujuan agar data peserta yang diterima oleh BPJS Kesehatan lebih valid. Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan rekonsiliasi ini dilakukan secara rutin di seluruh Kabupaten di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Parepare.

Kegiatan rekonsiliasi iuran ini dilakukan setiap periode triwulan atau setiap tiga bulan sekali, dengan tujuan untuk mencocokkan penerimaan data maupun iuran yang diterima oleh BPJS Kesehatan dengan perhitungan yang seharusnya.

“Kegiatan rekonsliasi ini sangat penting dilakukan untuk mendapatkan validitas data peserta JKN yang lebih akurat. Oleh karena itu, pelaksanaannya rutin dilakukan secara berkala yaitu setiap triwulan,” ungkap Andi Rismaniswati dalam kegiatan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) dan POLRI Kabupaten Barru Triwulan I Tahun 2023, Rabu (03/05).

Andi Rismaniswati juga mengimbau agar setiap instansi mendaftarkan pegawai dan anggota keluarga yang belum terdaftar ke kepesertaan JKN dan juga secara rutin melaporkan perubahan data kepegawaiannya. Ia menjelaskan mengenai pentingnya masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN.

“Kami berharap agar setiap instansi dapat mendaftarkan pegawai serta anggota keluarganya yang belum menjadi peserta JKN. Selain itu kami juga berharap gara pelaporan perubahan data kepegawaiannya dapan dilakukan secara rutin mulai dari kenaikan pangkat/golongan, gaji/upah, mutasi, perceraian/ pernikahan serta kelahiran dan kematian,” ucap Andi Rismaniswati.

Sahriana, salah satu peserta kegiatan rekonsiliasi yang ditemui oleh Tim Jamkesnews mengapresiasi pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi data dan iuran, karena menurutnya pengeloaan data pegawai yang terdaftar sebagai peserta JKN menjadi lebih akurat.

“Kebetulan saya pengelola gaji untuk pegawai dan PPPK di kantor, kegiatan rekonsiliasi seperti ini sangat membantu sehingga pengelolaan data pegawai yang didaftarkan menjadi peserta JKN jadi lebih baik dan lebih akurat,” ungkap Sahriana.

Sahriana yang bertugas sebagai pengelola program JKN di Kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Barru ini juga menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini, segala masalah dan pertanyaan-pertanyaan terkait peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang sering dihadapi dapat terjawab.

“Kebetulan saya bertugas sebagai pengelola program JKN di kantor, jadi dengan adanya kegiatan rekonsiliasi seperti ini saya sebagai pengelola jadi lebih paham terkait kebijakan besaran iuran, kewajiban mendaftarkan pekerja dan perubahan data pegawai yang wajib dilaporkan sehingga tidak ada lagi selisih pencatatan,” tambah Sahriana.

Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan juga menyosialisasikan sejumlah kemudahan telah disuguhkan oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah layanan kepada peserta JKN. Mulai dari kemudahan layanan administrasi sampai pada kemudahan mengakses layanan kesehatan melalui layanan tanpa tatap muka.

“Layanan tanpa tatap muka ini dapat diakses melalui Pandawa 081181665165, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan Chat Assistant JKN (CHIKA) yang dapat dimanfaatkan secara praktis, kapan pun dan di mana pun. Selain itu, peserta JKN juga dapat mengunduh Aplikasi Mobile JKN untuk memdapatkan lebih banyak lagi kemudahan layanan,” tambah Andi Rismaniswati.

BPJS Kesehatan terus berupaya meningkat mutu layanan kepada peserta, sehingga pelayanan yang diperoleh menjadi lebih mudah, cepat dan setara. Program JKN bertujuan memberikan perlindungan baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain untuk mendapatkan kepastian jaminan kesehatan sehingga diharapkan bisa meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan. (***)

  • Bagikan