Tersangka Kasus Korupsi Dana PDAM Kota Makassar Diserahkan Kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel

  • Bagikan
Tersangka Kasus Korupsi Dana PDAM Kota Makassar Diserahkan Kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sulsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel dan Tim Penuntut Umum pada Kejari Makassar bertempat di Lapas kelas 1A Makassar, Selasa, 2 Mei 2023.

Tersangka dan barang bukti yang diserahkan tersebut sekaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Soetarmi, S.H., M.H, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel menyebutkan, tersangka berinisial HYL yang merupakan mantan direktur utama PDAM Kota Makassar (2015 – 2019) dan tersangka IA selaku mantan direktur keuangan (2017 – 2019) telah diserahkan oleh penyidik kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel.

“Tersangka sudah diserahkan oleh penyidik, inisial HYL dan IA. Sebagaimana kita ketahui, HYL ini mantan dirut PDAM, dan IA ini mantan direktur keuangan,” ujarnya.

Soetarmi memaparkan, perbuatan dari tersangka merupakan tindakan yang merugikan negara dan diatur dalam undang-undang

“Perbuatan tersangka HYL dan tersangka IA, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam: Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP,” terangnya.

Dirinya menambahkan, perbuatan yang dilakukan oleh tersangka dapat menyebabkan terjadinya penyimpangan pada penggunaan laba untuk pembagian tantiem dan bonus atau jasa produksi serta premi asuransi dwiguna jabatan bagi walikota dan wakil walikota Makassar.

” Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen),” jelasnya.

Tim Penuntut Umum Kejari Makassar dijadwalkan dalam waktu dekat ini akan melimpahkan perkara tersangka HYL dan tersangka IA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar. (*)

  • Bagikan