Tingkatkan SDM Panwascam, Komisioner Bawaslu Sulsel Sambangi Bawaslu Torut

  • Bagikan

TORAJA UTARA, BACAPESAN.COM – Komisoner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Sulawesi Selatan, koordinator divisi penyelesaian sengketa, Asradi menyambangi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di kantor Bawaslu kabupaten Toraja Utara (Torut), Rabu, 3 Mei 2023.

Hal itu untuk memberikan bimbingan pengawasan dan pencegahan, untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) bagi 21 ketua Panwascam yang ada di Torut, demi memperkuat pengawasan Bawaslu Torut dalam melaksanakan pengawasan selama tahapan Pemilihan Umum (pemilu), yakni pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilres) tahun 2024.

Menurut Asradi bahwa saat ini tahapan pemilihan umum (Pemilu) sedang berjalan, sehingga pengawasan mulai dimaksimalkan, dimana saat ini sedang proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk itu peningkatan SDM di lingkup Bawaslu perlu terus ditingkatkan dalam melakukan pengawasan dan juga pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu.

“Kami melakukan kegiatan kunjungan ke Bawaslu Torut untuk memebrikan bimbingan untuk meningkatkan SDM bagi panwascam yang ada di Toraja Utara. Dengan menghadirkan 21 ketua Panwascam yang ada selaku ujung tombak dalam melaksanakan pengawasan pemilu di tingkat kecamatan,” beber Asradi.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Bawaslu mengawasi tahapan pemilu, baik peserta pemilu seperti partai politik, caleg DPRD kabupaten/ kota, propinsi, DPR RI dan DPD, sehingga pengawasan maksimal dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan, melalui pengawasan partisipatif untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.

Tugas Bawaslu adalah melakukan pengawasan terhadapan tahapan pemilu, sehingga pengawasan di tingkat kelurahan dan kecamatan harus semakin dimaksimalkan, dengan terus membekali panwascam bersama jajarannya dalam melakukan pengawasan, guna mencegah pelanggaran pemilu, atau untuk meminimalis terjadinya pelanggaran.

Terkait maraknya baliho bacaleg yang mulai menjamur di sepanjang jalan, dirinya mengatakan bahwa terkait baliho sejumlah bacaleg yang terpasang dan tidak menggunakan logo partai, itu belum bisa dikategorikan pelanggaran pemilu karena belum ada penetapan caleg.

“Sepanjang masih dipasang di tempat-tempat yang tidak mengganggu, atau tidak dipasang ditempat-tempat yang emrupakan fasilitas umum. Dan untuk baliho bakal caleg yang sudah memasang logo partai peserta pemilu itu akan menjadi bahan kajian Bawaslu,” jelasnya.

Dirinya menambahkan bawah masyarakat memiliki pilihan menjelang pemilu ini, yakni bisa menjadi peserta pemilu yakni sebagai caleg ataupun bisa menjadi penyelenggara pemilu seperti komsioner KPU dan Bawaslu, dan juga bisa menjadi pemilih saja.

“Olehnya itu, apapun pilihannya dalam pemilu 2024 agar masyarakat bisa berjalan sesuai aturan yang ada, misalnya ingin menjadi peserta agar menjadi peserta yang baik yang menaati aturan yang berlaku, begitu juga jika menjadi penyelenggara agar menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan baik, serta menjadi pemilih yang baik,” tutupnya. (*)

  • Bagikan