Tingkatkan Pemahaman Warga, BPJS Kesehatan Rangkul Aparat Desa Kabupaten Barru

  • Bagikan

BARRU, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – BPJS Kesehatan Kesehatan terus berupaya memastikan optimalisasi layanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kolaborasi terus dilakukan bersama dengan pemerintah Kabupaten Barru melalui berbagai upaya, diantaranya pelaksanaan kegiatan rekonsiliasi data peserta untuk kepala desa dan perangkat desa wilayah Kabupaten Barru Tahun 2023.

Pelaksanaan rekonsiliasi yang dihadiri oleh 50 peserta ini merupakan upaya meningkatkan validitas data kepesertaan kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Barru. Selain itu, melalui sosialisasi ini diharapkan seluruh peserta yang hadir dapat menjadi perpanjangan tangan BPJS kesehatan dalam meningkatkan pemahaman warga di wilayah Kabupaten Barru.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Barru, Jamaluddin yang turut hadir dalam kegiatan ini mengapresiasi pelaksanaan rekonsiliasi data yang dirangkaikan dengan sosialisasi program JKN. Ia berharap melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman kepada kepala desa dan perangkat desa tentang program JKN.

“Kami sangat mengapresiasi adanya kegiatan ini, karena pengelolaan data kepesertaan kepala desa dan aparat desa akan lebih valid lagi. Yang lebih menarik lagi karena dirangkaikan dengan sosialisasi terkait program JKN sehingga para peserta yang hadir menjadi lebih paham mulai dari pendaftaran, prosedur pelayanan di fasilitas kesehatan, tata cara pembayaran iuran sampai pada pelayanan apa saja yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga dapat diteruskan kepada warganya,” ungkap Jamaluddin.

Secara terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Andi Rismaniswati yang ditemui oleh Tim Jamkesnews menyampaikan bahwa program JKN merupakan program yang wajib diikuti oleh seluruh penduduk Indonesia. Andi Rismaniswati juga berharap seluruh kepala desa dan perangkat desa dapat terjamin sepenuhnya oleh program JKN dengan memanfaatkan anggaran dari pemerintah.

“Dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 202 tentang Perubahan kedua Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) sebesar 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta,” jelasnya.

Andi Rismaniswati menyampaikan betapa pentingnya kegiatan ini diikuti oleh seluruh kepala desa dan perangkat desa.

“Kegiatan ini sangatlah penting untuk memberikan pemahaman terkait program JKN. Oleh karena itu apabila ada yang kurang paham terhadap program JKN dapat ditanyakan pada sosialisasi hari ini,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Kading, Akmaluddin bersyukur dengan adanya kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini karena menambah pemahaman terkait regulasi atau aturan yang sebenarnya dalam penerapan program JKN. Selain itu, ia juga terkesan dengan berbagai kemudahan yang disuguhkan oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah layanan kepada peserta JKN. Mulai dari kemudahan layanan administrasi sampai pada kemudahan mengakses layanan kesehatan melalui layanan tanpa tatap muka sehingga peserta tidak harus datang ke Kantor.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, kami selalu kepala desa menjadi lebih paham terkait aturan-aturan yang berlaku dalam penyelenggaraan program JKN ini serta hak dan kewajiban kami sebagai peserta jadi lebih jelas. BPJS Kesehatan juga mengikuti perkembangan jaman dengan berbagai inovasi sehingga peserta yang umurnya tidak lagi muda seperti saya tidak perlu risau membayangkan harus antri lama di kantor untuk pengurusan dokumen,” ujar Akmal.

Ia berharap program JKN dapat terus berlanjut sehingga kepala desa dan perangkat desa bisa tetap memperoleh jaminan kesehatan, tanpa ada kendala.

“Semoga program JKN dapat terus berlanjut, sehingga saat masa jabatan saya berakhir, kepala desa yang berikutnya bisa mendapatkan jaminan kesehatan yang sama seperti yang telah saya dapatkan,” ungkap Akmal. (***)

  • Bagikan