Kakek Cabuli Dua Anak di Bawah Umur Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Beredar video di media sosial, Seorang ibu inisial W (30) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, meminta keadilan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap kasus pencabulan yang menimpa kedua anaknya yang masih di bawah umur, (SF) enam dan (SN) dua tahun.

“Jujur saya kecewa sekali dengan Aparat Hukum di Parepare, laporan atas kasus pencabulan anak saya seperti dipersulit,” aku Ibu Korban (W) dalam video yang beredar tersebut.

Dalam pengakuannya, pelaku pencabulan merupakan Ayah kandungnya inisial D (80), merupakan kakek dari dua anaknya yang mendapat perlakuan cabul.

Tidak hanya kecewa pada aparat hukum, ibu W juga kecewa dengan hasil visum yang dilakukan oleh dokter karena tidak memastikan hasil visumnya dari kekerasan seksual, tetapi bisa jadi terkena benturan keras.

Kasus inipun sudah dilaporkan ibu korban sejak februari 2023, hingga hari ini ibu korban mengaku jika aph meminta dirinya mencari saksi lagi dalam proses kelengkapan berkas pencabulan kedua anaknya itu.

“Kejadian itu tidak saksi, anakku korban sekaligus saksi, mengaku dicabuli oleh kakeknya saat saya titip untuk gadai televisi,” tambahnya.

Kasus pencabulan inipun tengah masih ditangani Polres Parepare melalui Satuan Reskrim Polres Parepare, bekerjasama DP3A Parepare dan para legal P2TP2A, serta penasehat hukum Korban.

Kapolres Parepare, AKBP. Andiko Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim AKP. Deki Marizaldi, mempin pertemuan yang juga menghadirkan ibu korban.

Dalam pertemuan itu, Andiko menekankan jika persoalan kasus pencabulan anak di bawah umur tidak ada ampun bagi pelaku.

“Kasus pencabulan ini menjadi atensi kita, kita berharap semua unsur Justice collaborator memiliki semangat yang sama dalam kasus ini karena kita tidak ingin nasib anak-anak kita rusak karena hanya kasus seperti ini,” terangnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, saat ini kata dia pelaku sudah ditahan di rutan Polres Parepare dan telah ditetapkan tersangka, namun untuk kelengkapan berkasnya ke Kejaksaan masih ada yang harus dipenuhi penyidik.

“Pelaku telah kami tetapkan tersangka karena telah melanggar pasal 81 ayat 1, ayat 3, junto pasal 76 D, subsider pasal 82 ayat 1, ayat 2, junto pasal 76E, uu ri no 17 tahun 2016 ttg penetapan perpu no 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas uu no 23 tahun 2022 ttg perlindungan anak menjadi uu. Ancaman hukum minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” jelasnya.

Dikonfirmasi, Kasat Intel Kejaksaan Negeri Parepare, Sugiharto, mengaku telah menerima berkas kasus pencabulan itu. Kata dia saat ini sudah memasuki tahap P19 dikembalikan lagi ke Polres Parepare karena masih ada berkas berupa syarat formil dan materil yang harus dilengkapi.

“Jika permintaan kami ini telah dilengkapi oleh penyidik Polres, maka kami naikkan status dalam kasus ini P21, artinya hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap,” jelasnya.
(***)

  • Bagikan