ASN Asal Pinrang Tebas Leher ODGJ Hingga Tewas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Kepolisian Resort (Polres) Kota Parepare, melalui Satuan Reskrim, mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu, 17 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wita, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Lapesona Kelurahan Lemoe Kecamatan Bacukiki.

Pengungkapan kasus pembunuhan ini menghadirkan pelaku, yang digelar di Markas Komando Polres Parepare, Sabtu (18/5/2023).

Kepala Satuan Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, menjelaskan kronologi kasus pembunuhan itu. Awalnya pelaku lelaki inisial (S), sementara duduk-duduk saat di acara pengantin kerabatnya di jalan Lapesona kelurahan lemoe Kecamatan Bacukiki Kota Parepare sekira jam 11.00 malam.

Tidak lama kemudian, lanjut Deki, korban dengan inisial (L) datang dengan membawa sebilah parang di tangannya dan mengancam pelaku secara berulang kali dengan maksud untuk membubarkan acara tersebut.

Kemudian, lanjut Deki lagi, pada saat pelaku ingin menghampiri korban, namun korban langsung mengayunkan parang yang ada di tangannya ke arah pelaku dan mengenai lengan kirinya, sesaat korban berlari meninggalkan pelaku namun dikejar oleh pelaku sejauh 400 meter hingga memasuki salah satu rumah warga.

“Saat tiba di bawah rumah panggung warga, pelaku merampas parang korban hingga menebas leher dan akhirnya tersungkur bersimbah darah dan meninggal di lokasi TKP,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus pembunuhan ini yaitu, sebuah parang, pakaian dan sandal korban, sebilah bambu dan batu dipenuhi bekas darah korban.

Diketahui, pelaku merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Pinrang, dan atas perbuatannya diancam hukuman 15 tahun penjara.

“Pelaku telah ditahan di Rutan Polres Parepare dengan sangkaan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain. dan pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” terang Deki.
(***)

  • Bagikan