Selain Minta Uang Kembali, Korban Penipuan Tiket Coldplay Minta Tiket Gratis dari Promotor

  • Bagikan
ILUSTRASI konser band Coldplay

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Bareskim Polri telah menerima laporan kasus penipuan penjualan tiket Coldplay senilai kurang lebih Rp 257 juta.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 dengan barang bukti seperti KTP pelapor, bukti transfer, nomor akun bank dan handphone pelaku, serta bukti chat antara pelapor dan terlapor.

Mewakili korban dari calo tiket tersebut dan juga sebagai kuasa hukum, Zainul Arifin mengatakan bahwa pihaknya berharap kerugian uang kliennya dapat kembali.

Jika tidak, ia berharap kliennya dapat menonton konser Coldplay sesuai haknya.

“Dia (para korban) sebetulnya ingin menginginkan konser itu, kalau memang promotornya bertanggung jawab kemudian dia mau mengakomodir para korban berharap kan korban bisa mendapatkan tiket gratis,” ucap Zainul melansir Detik, Rabu (24/05/2023).

Hal ini dikatakan Zainul karena pihaknya menduga ada keterlibatan promotor di balik susahnya masyarakat membeli tiket konser Coldplay di Jakarta, Kawula Muda.

Lebih lanjut, Zainul mengatakan hal tersebut membuat masyarakat memilih mencari tiket konser Coldplay melalui media sosial dan akhirnya tertipu.

“Paling tidak, ini tanggung jawab promotor juga. Patut diduga, bisa jadi tiket-tiket itu yang secara online, tiba-tiba berapa detik, menit tidak bisa diakses. Barangkali promotor-promotor itu meng-hire pihak agensi yang memblok tiket itu. Sehingga masyarakat di luar susah mengakses dan mengakses pilihan lain,” tutur Zainul melansir Viva.

Selain membuat laporan polisi, Zainul juga akan menyambangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan serta hak restitusi terhadap korban.

Dia berharap pihak promotor dapat melakukan klarifikasi kepada penyidik. Menurutnya, perkara seperti itu dapat dihindarkan, jika proses penjualan tiketnya benar.

“Karena kita berharap begini, ini kan akhir ya, bukan di hilir saja tapi di hulunya harus diproses, tidak bisa dibiarkan begini saja. Pasti ada korban-korban yang lain. Artinya harus diselesaikan dari hulu ke hilir,” ucapnya.

“Tidak akan terjadi penipuan ini kalau proses terkait penjualan tiket online-nya benar, terkait promosinya benar. Karena itu pencegahan dan penindakan harus dilakukan. Maka itu kita berharap memang pihak kepolisian bisa mengungkap peristiwa ini.” (int/*)

  • Bagikan