Pemkot Parepare Ingatkan Perusahaan Swasta Penuhi Hak Karyawan Sebelum Ditindaki

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Pihak Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemkot Parepare bakal bertindak tegas terhadap sejumlah perusahaan swasta yang dilaporkan tidak memberikan hak masyarakat yang menjadi karyawannya.

Itu ditegaskan Kabid H dan Jamsostek Disnaker Pemkot Parepare, Syafruddin Sjamsu Alam. Jumat, (26/5/2023)

“Ada sejumlah perusahaan yang akan kami panggil dan datangi untuk meminta pertanggungjawaban yang tidak memberikan hak masyarakat yang jadi karyawannya,” tegas Pallung sapaan Syafruddin Sjam.

Mantan Kabid Damkar Pemkot Parepare itu mengungkapkan, sejauh ini pihaknya mendapat laporan dan aduan langsung dari karyawan perusahaan tersebut.

“Tidak sedikit karyawan perusahaan yang ada di Parepare datang mengadu ke kantor kami. Mereka bawa bukti – bukti bahwa hak mereka tidak diberikan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Kita akan fasilitasi dan jika itu diabaikan makan kami rekomendasi ke Disnaker Provinsi agar segera ditutup,” kata Pallung.

Anak wali Kota Parepare pada masanya, Sjamsu Alam itu menegaskan bahwa sudah menjadi tanggungjawabnya dari pihak pemerintah daerah turun langsung menindaklanjuti persoalan yang dirasakan masyarakat.

“Bapak Wali Kota Taufan Pawe selalu menekankan terkait komitmen pemerintahannya. Seluruh jajaran termasuk kami Disnaker harus hadir di tengah masyarakat. Menindaklanjuti persoalan yang dialami warga dan memberikan solusi,” terang dia.

Syafruddin Sjam menambahkan, pihaknya juga mendapat laporan adanya perusahaan yang lalai memberikan hak pekerjanya terkait BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami terima aduan puluhan karyawan di salah satu perusahan swasta yang tidak memberikan hak BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawannya. Mereka umumnya sulit mengadu langsung ke pihak perusahaan karena takut di pecat,” tandasnya.
(***)

  • Bagikan