Wali Kota Parepare Ajak Jajaran Tingkatkan Potensi PAD

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Dalam rangka optimalisasi pemungutan dan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kota Parepare melalui Badan Keungan Daerah (BKD) menggelar kegiatan, penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHPK), Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, dan Pembayaran perdana PBB tahun 2023.

Kegiatan digelar di ruang pola kantor Walikota Parepare, Senin (29/5/2023). Hadir Wali Kota Parepare Taufan Pawe, didampingi Wakilnya Pangerang Rahim, Sekda Iwan Asaad, Ketua DPRD Ir Kaharuddin Kadir, Pimpinan Cabang Bank Sulselbar, juga para jajaran lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, hadir memberikan arahan pada kegiatan itu menyampaikan, pajak bumi dan bangunan sejak tahun 2014 sudah masuk menjadi pajak daerah.

Kota Parepare, lanjut Taufan, punya spesifik tersendiri, terdiri dari tiga dimensi, yaitu dimensi pesisir, dimensi dataran rendah dan dimensi dataran tinggi dengan luas wilayah 99, 33 Kilometer persegi.

“Kondisi daerah kita ini perkuatannya sebagai kota jasa, pemungutan wajib pajak harus dioptimalisasikan, jangan selalu bertumupu kepada dana-dana dari pusat,” terangnya.

Olehnya itu, lanjut Walikota dua periode ini, berharap kepada Camat khususnya Lurah agar melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat sebagai subjek, dan objek wajib pajak itu sendiri.

“Dekat dengan objek dan subjek pajak, kita lihat potensi penerimaan dari tahun ke tahun naik terus, 2023 ini targetnya 5,7 miliar harus kita optimalkan lagi,” terangnya.

Diakhir kegiatan, Taufan Pawe mengingatkan kepada Satuan Perangkat Kerja Daerah agar target penerimaan PAD sedapat mungkin selesai tepat waktu sebelum 30 november 2023.

“Satuan Kerja Perangkat Daerah saya harapkan dapat bekerja secara terkoordinasi, terintegrasi dengan baik terkhsus SKPD yang menjadi pendongkrak potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” harapnya.

Usai memberikan sambutan dan arahan, Wali Kota Parepare Taufan Pawe, melakukan pembayaran perdana wajib pajak, disusul Wakil Walikota, Sekda, Ketua DPRD Parepare, serta beberapa jajaran SKPD.
(***)

  • Bagikan