Bendahara dan Mantan Wakepsek SMPN 5 Palangga Ditetapkan Tersangka Korupsi Rp1 Miliar Dana BOS

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Bendahara kepala SMP Negeri 5 Palangga Kab. Gowa berinisial S ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kejaksaan Negeri Gowa.

Selain bendahara, mantan kepala SMP Negeri 5 Palangga berinisial J juga ikut ditetapkan tersangka dari kasus yang merugikan negara Rp 1 Milyar.

Kedua tersangka tersebut memiliki modus dengan membuat pembayaran fiktif seperti pembelanjaan yang dilakukan yakni pada biaya pengadaan buku, biaya konsumsi rapat, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).

Menurut kepala kejaksaan negeri Gowa, Yeni Andriani, penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan masyarakat
terkait adanya dugaan penyelewangan anggaran dana BOS di SMPN 5 Palangga. Setelah diselidiki ternyata benar ada dilakukan oleh mantan kepala SMPN 5 Palangga dan bendahara SMPN 5 Palangga.

” Kami dari pihak kejaksaan negeri Gowa melakukan penyelidikan adanya dugaan praktik korupsi dan setelah diselidiki memang benar ada 2 orang yaitu mantan kepala SMPN 5 dan bendaharanya membuat laporan pembelanjaan fiktif,” ujarnya, Rabu (31/05/2023) malam.

Ia menambahkan bahwa setelah ditetapkan tersangka, kedua orang tersebut langsung dijobloskan kedalam tahanan lapas kelas 1 Makassar.

” Kami langsung jebloskan kedua orang ini kedalam sel tahanan lapas kelas 1 Makassar,” tambahnya.

Kedua tersangka ini dijatuhi pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Penulis: Hikmah
  • Bagikan