Berjuang Sejak 2022, Aset Korban Investasi Bodong Evotrade Bakal Dikembalikan

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Korban tindak pidana investasi bodong Evotrade akhirnya bernafas lega, penegak hukum berhasil mengembalikan hak para korban.

Para korban investasi bodong Evotrade telah membentuk paguyuban sejak tahun 2022 silam untuk memperjuangkan pengembalian dana yang disita.

Evotrade sendiri merupakan aplikasi robot trading ilegal yang menggunakan skema Ponzi dan tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam bertransaksi.

Para korban tertipu iming-iming Evotrade yang menjanjikan keuntungan kepada para korbannya jika mampu merekrut korban baru dengan skema Ponzi. Saat ini para korban yang tergabung dalam paguyuban sudah berjumlah 1.577 member dengan total kerugian mencapai Rp283.917.239.437.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan “Perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya,” ujarnya

Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Tinggi Surabaya pada Februari lalu, disebutkan agar barang bukti yang disita dikembalikan kepada para korban.

“Dikembalikan kepada para member Evotrade secara proporsional melalui perwakilan yang sah dan apabila terdapat lebih untuk dirampas negara,” sambung Wisnu.

Lebih jauh tentang rencana pengembalian aset, dia mengatakan para member telah lama menanti pengembalian dana mereka yang saat ini tertahan.

“Kami memberitahukan kepada para member yang tergabung dalam Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade, agar tetap bersabar menunggu proses pengembalian hak para korban,” tambahnya.

Ketua Paguyuban, Nur mewakili seluruh korban menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh penegak hukum baik dari Institusi Polri, Kehakiman maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Negeri Kota Malang pada khususnya, karena telah berhasil memperjuangkan hak hak para korban.

Lebih jauh, pihaknya juga mengajak korban lainnya untuk segera melakukan pendaftaran untuk menindak lanjuti putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

“Dengan ini Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade memberitahukan kepada para korban robot trading Evotrade yang belum mendaftar kedalam paguyuban agar segera mendaftarkan diri ke Paguyuban Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade guna proses eksekusi Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 102/PID.Sus/2023/PT, yang telah berkekuatan hukum tetap,” Ungkap Nur

Dia mengatakan, tenggat waktu pendaftaran paling paling lambat 14 Juni 2023 mendatang. Paguyuban ini adalah Perkumpulan Perlindungan Investor Evotrade berdasarkan SK NOMOR AHU-0004165.AH.01.07.TAHUN 2022. Untuk pendaftaran silahkan menghubungi kontak 085837621607 atau email: [email protected]. (*)

  • Bagikan