Ditjen HAM bersama Kemenkumham Sulsel Gelar Koordinasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM

  • Bagikan
Direktorat Jenderal HAM bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel), gelar Rapat Koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bone, Rabu (07/06/2023).

BONE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Direktorat Jenderal HAM bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel), gelar Rapat Koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Bone, Rabu (07/06/2023).

Rapat yang digelar di Ruang Law and Human Rights Center Kemenkumham Sulsel tersebut merespon berita terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang terjadi di Sulawesi Selatan Tahun 2023 sehingga Perlu dilakukan koordinasi untuk mengklarifikasi informasi dugaan pelanggaran HAM yang beredar di media dengan stakeholder terkait.

Hadir langsung membuka kegiatan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Sulsel, Hernadi menyampaikan perhatian Kemenkumham Sulsel dalam mendorong penyelesaian penanganan Dugaan Pelanggaran HAM yang terjadi di Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut Hernadi menekankan pentingnya revitalisasi Pos Yankomas atau Pos Pengaduan HAM sebagai akses tercepat dan terdekat dalam melayani masyarakat.

“Beberapa tahun ini, tidak ada pengaduan yang bersumber dari Pos Yankomas, mungkin masyarakat tidak mengetahui ada layanan pengaduan HAM di UPT kita, ini menjadi tugas kita ke depan bagaimana memasifkan publikasi, sosialisasi, dan peningkatan kapasitas petugas layanan, Apalagi Bapak Kakanwil (Liberti Sitinjak) senantiasa menekankan pelayanan prima dan respon cepat atas pengaduan masyarakat,” Ungkap Hernadi.

Dalam Rapat Koordinasi Fasilitasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM ini hadir Kasubdit4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Herly Purnama yang hadir dalam rangka Koordinasi Penanganan Kasus Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Luwu yang Didesak Warga untuk ditindak seiring dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Kompol Herly dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihak Kepolisian melalui Tim Gabungan dari Polda Sulsel dan Polres Luwu bersama Pemerintah Kabupaten Luwu telah turun tangan merespon adanya permasalahan ini.

“Betul ada kasus ini, kami bersama Pemda setempat sudah turun ke sana. Dan aktivitas tambang itu sudah tidak ada lagi, meski sisa sisa tenda semi permanen masih ada, jadi kemungkinan para penambang ilegal ini segera meninggalkan lokasi mengetahui kami naik,” ungkap Herly.

Meski demikian pihaknya terus melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada lagi tambang ilegal yang beroperasi.

Sementara dari Bakesbangpol Bone, hadir Kabid Ekosob, Agama, dan Ormas, Tyas Admeidyas dalam rangka mengklarifikasi Kasus Dugaan Aliran Sesat yang Viral Ramadan lalu di Bone, menurutnya ada kesalahpahaman setelah video tersebut beredar.

“Jadi itu setelah kita telusuri sebenarnya Ritual adat, penghormatan bagi leluhur mereka, itu yang ikut dalam ritual ada 15 orang warga setempat. Jadi tidak benar itu ada ajaran yang melarang berpuasa, sampai saat ini tidak ada sama sekali keputusan instansi berwenang yang menyatakan itu sebagai Alirat sesat,” terang Tyas.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone melalui Bakesbangpol menjamin kebebasan warga dalam berkumpul, berserikat, atau ekspresi kebudayaannya tentu dengan batasan-batasan sebagaimana ditetapkan peraturan perundang-undangan.

Turut Hadir Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan beserta jajaran pada Bidang HAM yang memfasilitasi jalannya rapat, serta perwakilan Direktorat Jenderal HAM, yakni Koordinator Yankomas Wil. 4, Zuliansyah didampingi Analis Hukum, Erlangga Kristianto dan Analis Pengaduan Masyarakat, Eva Lutfiati Latifah. (*)

  • Bagikan