Kunjungi Kabupaten Pangkep, Tim DJKI Lakukan Pemeriksaan Substantif Permohonan IG Jeruk Pamelo

  • Bagikan
Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual didampingi dengan tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan lakukan pemeriksaan sunstantif ke Lapangan.

PANGKEP, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual didampingi dengan tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan lakukan pemeriksaan sunstantif ke Lapangan.

pemeriksaan sunstantif ini untuk permohonan Indikasi Geografis Jeruk Pamelo Pangkep yang diajukan oleh Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Jeruk Pamelo Pangkep dengan Nomor Permohonan : E.IG.15.2022.000007.

Sebelum turun langsung kelapangan Tim DJKI yang diketuai oleh Irma Mariana (Koordinator Indikasi Geografis DJKI) yang beranggotakan Sri Esti Haryanti (Tim Ahli Indikasi Geografis), dan Muh. Rizki Junaedi (Analis KI DJKI) terlebih dahulu menemui Wakil Bupati Pangkep di ruang kerjanya.

Dalam kesempatan tersebut Irma Mariana menyampaikan bahwa kedatangan timnya ke Kabupaten pangkep guna turun langsung kelapangan untuk melaksanakan kegiatan penilaian dokumen deskripsi dilokasi jeruk pamelo pangkep.

“Sesuai dengan surat tugas yang ada kegiatan ini dilaksanakan dari 20 -22 Juni 2023, kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga apa yang diharapkan oleh pemerintah Kabupaten pangkep yakni sertifikat IG dapat diterbitkan,” ujar Irma Mariana

Sementar itu Wakil Bupati Pangkep, H.Syahban Sammana menyampaikan apresiasi dan berterima kasih atas kedatangan tim DJKI bersama dengan kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Semoga kedatangan tim ini dapat memberikan manfaat yang baik terkhusus sertifikat IG jeruk pamelo akan dapat diterbitkan,” ujar Wakil Bupati Pangkep

Beliau juga mengatakan bahwa di Wilayahnya masih banyak varietas yang nantinya akan didaftarkan ataupun dicatatkan IG. Terkhusus untuk jeruk Pamelo, Ia mengatakan bahwa branding jeruk jenis ini sudah sangat kuat, namun yang lebih dikenal adalah jeruk bali.

untuk itu apabila sertifikat IG jeruk pamelo dapat diterbitkan, tentunya ini akan lebih menambah branding jeruk pamelo dan dapat memberikan nilai lebih secara ekonomis.

Adapun Sri Esti Haryanti selaku Tim Ahli Indikasi Geografis yang hadir berharap dengan dukungan pemerintah Kabupaten Pangkep pemeriksaan substantif ini akan berjalan dengan baik, dan sertifikat IG dari jeruk Pamelo dapat keluar dengan cepat serta mampu memberikan manfaat bagi petani jeruk pamelo.

Sebagai Informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi, kualitas dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.

Dengan Obyek perlindungan Indikasi Geografis adalah Sumber Daya Alam yang meliputi pertanian produk tanaman pangan,perkebunan dan hortikultura, serta Kehutanan produk kayu dan non kayu, Kelautan dan perikanan diantaranya produk garam, ikan konsumsi dan ikan non konsumsi, Peternakan produk daging dan non daging serta Hasil Kerajinan Tangan, dan Hasil Industri. (*)

  • Bagikan