Prof Sukardi Weda Hadir pada Kongres Kebudayaan Sulawesi Selatan 2023

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Yayasan Aksara Lontaraq dan Yayasan Sulapa Eppae menggelar Kongres Kebudayaan Sulawesi Selatan 2023 bertajuk “Pemajuan Kebudayaan menuju Indonesia Emas 2045,” di Gedung Mulo, Jl. Dr. Ratulangi Makassar, 24-25/6/2023.

Kongres Kebudayaan Sulawesi Selatan 2023 ini dihadiri oleh para tokoh adat, pemerhati budaya, budayawan, seniman, sastrawan, akademisi, jurnalis, dan para tokoh masyarakat.

Para panelis dan topik diskusi dalam Kongres Kebudayaan Sulawesi Selatan 2023 ini adalah: Menemukenali Nilai Budaya Sulawesi Selatan dalam Dimensi Pembentukan Karakter (Prof. Sofyan Salam, PhD dariUNM), Menemukenali Nilai Budaya Sulawesi Selatan dalam
Dimensi Religi (Prof.Dr.H. Abd. Rahim Yunus, M.A. dari UIN).

Menemukenali Nilai Budaya Sulawesi Selatan dalam Dimensi Kemaritiman (Dr.Ida Liana Tanjung, M.Hum.)

Realitas Masa Kini dan Tantangan Lembaga / Komunitas Adat Dalam Penyusunan Agenda Aksi Pemajuan Kebudayaan Makassar (Prof. Dr. H. Aminuddin Salle, S.H., M.H.), Realitas Masa Kini dan Tantangan Lembaga / Komunitas Adat Dalam Penyusunan Agenda Aksi Pemajuan Kebudayaan Bugis (Prof. Dr. Muhlis Hadrawi,
S.S., M.Hum.), Realitas Masa Kini dan Tantangan Lembaga / Komunitas Adat Dalam Penyusunan Agenda Aksi Pemajuan Kebudayaan Massenrengpulu dan Toraja (Dr.A. Ibrahim, S.Ag., S.S., M.Pd.SH., MH.), Realitas Masa Kini dan Tantangan Lembaga/Komunitas Adat Dalam Penyusunan Agenda Aksi Pemajuan Kebudayaan Mandar (Suparman, S.Pd., M.Pd), Drs Alwi Rahman, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Prov. Sulsel.

Dr H Ajiep Padindang, SE MM, yang juga anggota DPD RI dalam sambutannya mengatakan bahwa Kongres Kebudayaan Sulawesi Selatan ini adalah inkubator pemajuan kebudayaan di Sulawesi Selatan.

Suatu bangsa akan menjadi besar jika nilai-nilai kebudayaan telah mengakar dalam sendi kehidupan masyarakatnya. Oleh karena itu, kebudayaan memiliki peran dan fungi yang sentral dan mendasar sebagai landasan utama dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pengkuan akan peran dan fungi yang sentral dan mendasar dari kebudayaan sehingga ditegaskan dalam UUD NRI 1945 Pasal 32 ayat 1 berbunyi: “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perajuan Kebudayaan lahir dalam rangka melindungi, memanfaatkan, dan mengembangkan kebudayaan Indonesia. Adapun objek Pemajuan Kebudayaan yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat dan olahraga tradisional.
Menindak lanjuti Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, pada Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2018 telah berhasil disusun Dokumen strategi kebudayaan Indonesia. Salah is dari dokumen strategi kebudayaan adalah memuat 7 agenda strategis pemajuan kebudayaan.

Ketujuh agenda strategis tersebut meliputi hal:
1) menyediakan ruang bagi keragaman ekspresi budaya dan mendorong interaksi budaya untuk memperkuat kebudayaan yang inklusif;
2) melindungi dan mengembangkan nilai, ekspresi dan praktik kebudayaan tradisional untuk memperkaya kebudayaan nasional;
3) mengembangkan dan memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat kedudukan Indonesia di dunia internasional;
4) memanfaatkan objek pemajuan kebudayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
5) memajukan kebudayaan yang melindungi keanekaragaman hayati dan memperkuat ekosistem;
6) reformasi kelembagaan dan penganggaran kebudayaan untuk mendukung agenda pemajuan kebudayaan; dan
7) meningkatkan peran pemerintah sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan dengan menjamin data dukung yang terpadu dan berkelanjutan, pemerataan akses atas sarana-prasarana budaya serta peningkatan SDM kebudayaan.

Setelah menunggu empat tahun, Strategi Kebudayaan kemudian ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan pada tanggal 14 September 2022.

Strategi kebudayaan merupakan pedoman Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah dan setiap orang dalam melaksanakan pemajuan kebudayaan.

Tindak lanjut dan strategi kebudayaan adalah harus disusun Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK), sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat I PP No. 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dalam penyusunan RIPK, pemerintah harus menerjemahkan Strategi Kebudayaan dalam berbagai perencanaan program kerja. RIPK dapat memperbanyak alokasi anggaran dan program pemerintah yang ditujukan untuk memajukan kebudayaan.

RIPK akan menjadi dokumen penting karena menjadi salah satu dasar penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
(RPJPN) 20222045. Karena itulah penyusunan RIPK harus dilakukan secara cepat agar dapat diusulkan dalam RPJPN tersebut.
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka sangat penting untuk dilakukan Kongres Kebudayaan Sulawesi Selatan. Kongres Kebudayaan harus dimulai dari daerah-daerah dan puncaknya dilaksanakan Kongres Kebudayaan Nusanatara. Sulawesi Selatan diharapkan penyelenggara pertama Kongres Kebudayaan di tahun 2023 ini.

Maksud diadakannya Kongres Kebudayaan Sulawesi Selatan 2023 ini adalah: 1. Untuk mengakumulasi dan mengakomodasi masukan dan saran pesesta dan menyimak serta menginventarisasi kebutuhan dari para pihak yang terlibat. 2. Membuat rumusan pokok-pokok pikiran sebagai bahan masukan penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK).

Adapun tujuan dari Kongres Kebudayaan Sulawesi Selatan 2023 ini adalah:
Meningkatkan aktivitas gerakan literasi budaya Sulawesi Selatan untuk mendorong peran dan fungsinya dalam pemajuan kebudayaan Indonesia, Menampung pokok-pokok pikiran sebagai bahan masukan penyusunan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan 9RIPK), Merumuskan indicator/tolok ukur pemajuan kebudayaan, Membuat tim penyusun naskah akademik Perda tentang Kebudayaan Sulawesi Selatan, Menyusun agenda/program kerja bersama dalam bentuk kegiatan Kesenian/Kebudayaan, Mengimplementasikan program kerja, Menguatkan eksistensi organisasi/lembaga Kesenian kebudayaan.

Adapun landasan pelaksanaan kegiatan adalah:

UUD NRI 1945 Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan
Kebudayaan, PP No. 87 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Peraturan Presiden Nomor 1 14 tentang Strategi Kebudayaan, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) LAPAKKSS, dan Rekomendasi Rapat Kerja LAPAKKSS.

Prof Sofyan Salam, Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) secara gamblang memaparkan prinsip – prinsip kebudayaan Bugis. Banyak mengandung petuah, nasehat, wejangan, kearifan, motivasi, dan lain – lain. Menurut Prof Sofyan Salam untuk mengembalikan terdegradasinya budaya dalam kehidupan kita adalah memperbaiki karakter generasi muda kita.

Prof Dr Abd. Rahim Yunus MA, yang juga Guru Besar UIN Alauddin Makassar, dalam pemaparan materinya mengatakan bahwa agama tidak bertentangan dengan budaya, demikian sebaliknya budaya tidak bertentangan dengan agama.

Prof Dr Sukardi Weda, Guru Besar UNM yang juga Wakil Rektor bidang Akademik dan Kemahasiswaan Kalla Institute menilai bahwa Kongres Kebudayaan Sulawesi Selatan 2023 adalah momentum yang tepat untuk mengumpulkan para tokoh adat, budayawan, pemerhati budaya, akademisi, seniman dan lain – lain, untuk urung rembuk dalam pemajuan kebudayaan di Sulawesi Selatan sebagai wujud pemajuan budaya Indonesia.

Dalam kehidupan sehari – hari, budaya dan kearifan lokal kita telah sirna, sipakatau-sipakalebbi-sipakainge-mali siparappe sudah hilang dalam cara kita berperilaku dan bertutur, ujarnya.

Kongres Kebudayaan Sulawesi Selatan 2023 ini juga menjadi momentum untuk menyuarakan tentang pentingnya penerapan moral, nilai, etika, budaya dan kearifan dalam tahun politik menghadapi Pileg, Pilpres dan Pilkada 2024. (*)

  • Bagikan