Setelah Dilakukan Survei, RSUD Andi Makkasau Lulus Akreditasi Paripurna

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Kota Parepare dinyatakan lulus akreditasi Paripurna.

Penetapan itu berdasarkan surat pemberitahuan hasil akreditasi yang dilayangkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) kepada Direktur RSUD Andi Makkasau bernomor 0222g/KARS-Reg/VII/2023, pertanggal 3 Juli 2023.

“Sehubungan pelaksanaan survei akreditasi di RSUD Andi Makkasau pada tanggal 15, 17, 18 Juni 2023, maka dengan ini memberitahukan bahwa rumah sakit saudara lulus target Paripurna,” kutipan surat pemberitahuan yang ditandatangani oleh Ketua Eksekutif KARS, Dr Sutoto.

Akreditasi sebagai pengakuan tertinggi atas kualitas layanan Rumah Sakit Andi Makkasau tersebut berlaku sampai tanggal 14 Juni 2027.

Direktur RSUD Andi Makkasau, dr Renny Anggraeni Sari yang dihubungi, Senin, (3/7/2023) membenarkan informasi itu.

Dia mengatakan, pencapaian tersebut merupakan buah kerja kerja keras komponen rumah sakit dan dukungan berbagai pihak.

“Kelulusan akreditasi tingkat Paripurna ini adalah hasil kerja keras seluruh komponen yang ada di rumah sakit, dan dukungan berbagai pihak, terutama arahan Bapak Wali Kota Parepare,” ujar Renny, sapaan karib dia.

“Lulus akreditasi bukan tujuan akhir tapi awal dari perbaikan mutu layanan rumah sakit pada masyarakat. Ini bagian pengabdian kami untuk negeri, terkhusus untuk Kota Parepare,” harap dia.

Renny juga berharap doa dan dukungan seluruh masyarakat agar kualitas layanan rumah sakit dapat dipertahankan. “Doakan kami agar selalu konsisten mengimplementasikan dan selalu meningkatkan mutu layanan,” tutup alumni Magister Managemen Rumah Sakit pada Universitas Hasanuddin (Unhas) ini.

Sebelumnya, RSUD Andi Makkasau mendapat akreditasi Madya. Namun berkat kerja keras, keuletan, serta inovasi, dan prestasi yang dipersembahkan sehingga rumah sakit milik Pemkot Parepare ini langsung loncat ke tingkatan akreditasi paling tinggi, melangkahi akreditasi Utama.
(***)

  • Bagikan

Exit mobile version