Partisipasi Pemilih Terancam

  • Bagikan
Partisipasi Pemilih Terancam di Pemilu 2024

“Karena pendataannya harus berusia 17 tahun sampai tanggal 14 Februari 2024. Kenapa belum KTP-el, karena semua belum 17 tahun,” sambung dia.

Dia menjelaskan, data pemilih tersebut berasal dari kartu keluarga dan merupakan pemilih pemula setelah dilakukan perekaman saat berumur 16 tahun. Apabila sudah genap 17 tahun maka dapat diberikan KTP elektronik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil daerah setempat. Menurut dia, dalam aturan Disdukcapil tidak bisa mengeluarkan KTP elektronik sebelum berusia 17 tahun.

“Nanti ketika sudah mendapatkan KTP-el, langsung diubah dari non menjadi KTP elektronik dengan harapan pemilih segera melapor telah menerima KTP elektronik yang diberikan Disdukcapil di kabupaten kota masing-masing,” kata Romi.

Menurut dia, pihaknya akan membuka layanan bagi pemilih non KTP elektronik agar melapor ke kabupaten, kota, PPK, hingga PPS. Selain itu, kata dia, tiap waktu akan terus dipantau sebab, tiap hari ada yang usianya mencapai 17 tahun.

Hal lain yang turut mempengaruhi banyaknya pemilih tak memiliki KTP elektronik adalah peralihan pemilih yang berstatus pensiunan ASN, TNI-Polri.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan, ada banyak ditemukan pemilih di Sulsel yang non KTP-el. Dimana jumlahnya mencapai 194.077 pemilih.

“Kami minta KPU Sulsel secara intensif berkoordinasi dengan Disdukcapil serta memberi data by name, by address untuk memudahkan perekaman termasuk memberi perhatian pada daerah yang jumlah pemilih non KTP-el besar,” ujar Saiful Jihad.

Dia menyebutkan, dari hasil patroli terkait data pemilih yang disinkronkan pada data Berita Acara Pleno DPT KPU Sulsel, tercatat pemilih non KTP-EL di Kabupaten Bone ada sebanyak 25 ribuan disusul Kabupaten Gowa dan Kota Makassar 18 ribuan serta Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) 12 ribuan pemilih.

“Jumlah 194.077 pemilih non KTP-el itu tidak sedikit. Oleh karena itu pihaknya berharap KPU Sulsel dan kabupaten kota segera mengakomodir pemilih tersebut agar hak pilihnya bisa disalurkan di Tempat Pemilihan Suara atau TPS masing-masing,” terangnya.

  • Bagikan