JAKARTA, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan ikuti konsinyering penyusunan klasifikasi Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), di Hotel Le Meridien Jakarta.
konsinyering dilaksanakan dari tanggal 12 – 14 Juli 2023.Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Biro Humas, Hantor Situmorang via daring melalui Kanwil Jawa Tengah, Rabu(12/7).
Mengawali sambutannya Hantor mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang melekat pada setiap Badan Publik dan merupakan salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi.
Untuk itu, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kementerian Hukum dan HAM berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan transparansi informasi dalam pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat.
“PPID Kementerian Hukum dan HAM terus berbenah melakukan perbaikan dalam berbagai aspek, baik dalam hal penyediaan informasi maupun penyediaan regulasi terkait pengelolaan keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” ucap Hantor Situmorang
Lanjut, Pemutakhiran dan penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) merupakan dua hal yang sangat penting dalam pelaksanaaan keterbukaan informasi publik.
Mengingat Kementerian Hukum dan HAM memiliki 11 Unit Utama Eselon I, 33 Kantor Wilayah dan 834 Unit Pelaksana Teknis, dimana masing-masing satuan kerja tersebut terdapat unit pelayanan informasi publik PPID, sehingga perlu dilaksanakannya kegiatan konsinyering yang dihadiri oleh perwakilan PPID di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendukung pemutahiran DIP dan DIK.
Sejatinya PPID Kementerian Hukum dan HAM terus berkomitmen dan berupaya untuk meningkatkan kualitas PPID, tidak hanya PPID Utama saja, namun seluruh PPID yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Hal ini juga menjadi perhatian Bapak Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly yang menekankan agar seluruh layanan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM dapat terbuka dan transparan sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan dapat dikembangkan secara digital.
Terakhir Hantor menyampaikan, Berdasarkan hasil Monev Komisi Informasi Pusat, pada tahun 2022, Kementerian Hukum dan HAM mencapai kualifikasi Informatif dengan nilai 99,45. Pencapaian pada tahun 2022 tersebut naik satu tingkat dari tahun sebelumnya (2021), dimana saat itu Kementerian Hukum dan HAM berada pada kualifikasi Menuju Informatif.
Kegiatan ini diikuti oleh pelaksana PPID pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi berdasarkan surat perintah Kakanwil Liberti Sitinjak. (Hikmah/B)