MANADO, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan jalin kerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Manado dan Gorontalo.
Tujuan kerjasama ini untuk meningkatkan pelaksanaan Tugas dan Fungsi di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dan di bidang peradilan secara efektif dan efisien.
Kerjasama ini dituangkan dalam kesepakatan Bersama yang ditandatangani secara bersama-sama oleh Kepala Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak bersama Ketua Pengadilan Tinggi Agama Manado, M. Nahiruddin dan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, H. Abdullah disaksikan oleh Hakim Agung Mahkamah Agung Indonesia, Edi Riadi di Hotel Luwansa Manado.
Liberti Sitinjak dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan mengatakan bahwa kedatangan Kanwil Kemenkumham Sulsel di Sulawesi Utara untuk mengantarkan salah satu UPT kami, yaitu Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar dalam mewujudkan perlindungan hukum dan hak keperdataan anak di bawah umur serta bersinergi dan bergotong royong dengan para stakeholder di Sulawesi Utara dan Gorontalo.
“Kita bersama-sama dalam menjawab tantangan yang selama ini dihadapi dalam mewujudkan visi dan misi kemanusiaan, sebagai perlindungan hukum kepada anak di bawah umur, mengingat Balai Harta Peninggalan Makassar memiliki wilayah kerja meliputi 13 provinsi, salah satunya adalah Sulawesi Utara dan Gorontalo. Dengan luasnya wilayah kerja tersebut, tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan Makassar cukup mendapatkan tantangan dan tidak akan dapat berjalan dengan mudah tanpa adanya support dari para stake holder terkait,” Ungkap Liberti.
Dalam kesempatan ini, Kakanwil juga mengurai terkait 8 (delapan) Tugas dan Fungsi (Tusi) BHP diantaranya selaku wali pengawas dan wali sementara, pengampu pengawas dalam pengampuan dan pengampu anak dalam kandungan, Pembukaan surat wasiat tertutup/rahasia dan pendaftaran surat wasiat umum, dan Pengurus atas harta peninggalan tak terurus.
Kemudian Mewakili dan mengurus harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir, Kurator dalam kepailitan, Pembukaan surat keterangan hak Waris untuk WNI keturunan Timur Asing, dan Penampung dan Jaminan Kematian dan Jaminan hari tua dalam hal tenaga kerja tidak punya ahli waris dan wasiat.