Tahukah Anda Mengenai Penerjemah Tersumpah ? Berikut penjelasannya

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Mayarakat pengguna jasa penerjemah di Indonesia selama ini tidak mempunyai pemahaman yang jelas dan benar mengenai istilah “penerjemah tersumpah“. Isitilah ini sering dipromosikan oleh agensi penerjemah yang mengklaim memiliki sertifikasi penerjemah tersumpah. Karena itu, tidak mengherankan jika seseorang masih sering ngotot mengatakan bahwa hanya penerjemah tersumpah yang sudah mendapatkan akreditasi saja yang dapat menerjemahkan dokumennya.

Mereka tidak tahu persis bahwa ujian kualifikasi penerjemah tersumpah yang di adakan oleh HPI (Himpunan Penerjemah Indonesia) hanya memberikan dokumen hukum yang harus diterjemahkan peserta ujian kualifikasi tersebut. Mereka juga tidak paham bahwa dokumen tersumpah tidak hanya dokumen bidang hukum.

Sebenarnya, dokumen tersumpah juga mencakup bidang ilmu lainnya seperti bisnis, keuangan, kedokteran, pendidikan  dan lain lain. Pertanyaannya kemudian, mengapa dokumen berkaitan dengan bidang bidang ilmu ini bisa disebut juga sebagai dokumen tersumpah? Apa yang sebenarnya dibutuhkan oleh pengguna jasa, penerjemah tersumpah atau terjemahan tersumpah?

Perlu diinformasikan bahwa biaya jasa penerjemahan antara penerjemah tersumpah dan penerjemah non tersumpah tidak terlalu berbeda jauh. Perbedaannya adalah hanya dari aspek legalitas saja. Penerjemah tersumpah berwenang menjadi saksi ahli di muka persidangan apabila ada persengketaan makna terjemahan. Penerjemah non tersumpah tidak memiliki wewenang sebagai saksi ahli secara legalitas formal.

Oleh karena itu, jika Anda hendak menerjemahkan dokumen kepada salah satu agensi penerjemah, lihat dulu dokumennya apakah memiliki konskuensi hukum atau hanya dokumen biasa yang diterjemahkan untuk keperluan arsip, baik arsip pribadi maupun arsip perusahaan. Dokumen akan digunakan di dalam atau di luar negeri. Hal ini sangat berkaitan dengan legalitas sebuah terjemahan.

Kesimpulannya dokumen yang harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah adalah dokumen yang memiliki konskuensi hukum dan akan digunakan untuk kebutuhan yang legal. Jenis dokumen tersumpah biasanya adalah akta perjanjian, laporan keuangan (untuk keperluan audit dan alat bukti), administrasi perusahaan (untuk keperluan mendaftarkan merk di luar negeri atau administrasi Bank), ijazah, akte lahir, buku nikah dan semua jenis dokumen yang diterbitkan oleh lembaga resmi atau Negara.

PT. JITS adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penerjemahan (baik lisan maupun tulis) dan konsultan untuk kebutuhan pengembangan perusahaan anda di luar negeri. Pendaftaran merk, administrasi bank, export, dan lain lain. termasuk juga untuk keperluan individu seperti melanjutkan studi di luar negeri dan lain lain.

Seluruh tim yang tergabung didalam JITS adalah penerjemah resmi dan tersumpah. Diangkat dan dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta, disumpah agar bekerja secara profesional tanpa mengurangi atau menambah arti sebuah teks. Diberi wewenang untuk mengerjakan terjemahan dokumen legal atau dokumen yang diterbitkan oleh lembaga resmi.

Sekarang anda tak perlu khawatir lagi dengan dokumen yang gagal terlegalisir, Sebab itulah kami hadir siap membantu anda untuk menangani bagian administrasi dalam hal “jasa penerjemah tersumpah”. Kami juga memberikan garansi seratus persen uang kembali manakala dokumen ditolak oleh lembaga atau kedutaan atau bahkan kementerian terkait. PT. JITS Jasa Penerjemah Tersumpah

  • Bagikan

Exit mobile version