6.567 Narapidana di Sulsel Dapat Remisi Hari Kemerdekaan ke-78, 32 Langsung Bebas

  • Bagikan
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak Bacakan Amanat HUT RI ke-78

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Sebanyak 6.567 narapidana ataubWarga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Selatan mendapatkan remisi pada momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.

Pemberian remisi secara simbolis dilakukan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sulsel Liberti Sitinjak bersama Pj Gubernur Sulsel Andi Muhammad Arsjad di Lokasi Pembangunan Gedung Baru Kanwil Kemenkumham Sulsel, Kamis (17/8).

Kepala Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Sulsel Liberti Sitinjak menyebutkan dari 6.567 narapidana yang mendapatkan remisi HUT RI, 32 diantaranya langsung bebas.

Semua warga binaan yang mendapat remisi hari ini merupakan usulan dari 24 Lapas/Rutan dan LPKA yang ada di Sulawesi Selatan.

“Dari 6.567 WBP yang mendapatkan remisi, 6.535 orang mendapatkan Remisi Umum (RU.I) dan 32 orang WBP menerima RU.II atau langsung bebas,” kata Liberti Sitinjak.

Sementara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Suprapto mengatakan remisi yang didapatkan WBP berkisar satu sampai enam bulan.

“WBP yang menerima remisi, semuanya telah memenuhi persyaratan,” ujar Suprapto.

Syarat yang dimaksud seperti, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurung waktu enam bulan terakhir terhitung dari tanggal pemberian remisi.

“Serta telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas/Rutan dengan baik,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberian remisi ini sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perhatian kepada warga negaranya.

Ia menambahkan data pertanggal 16 Agustus menunjukkan jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Sulawesi Selatan sebanyak 11.103 orang.

“Dengan data tersebut berarti lebih dari setengah warga binaan di Lapas/Rutan/LPKA se-Sulawesi Selatan menerima remisi,” ujarnya.

Hal ini menunjukkan bahwa telah terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi warga binaan yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengamanatkan perbaikan secara mendasar dalam pelaksanaan fungsi pemasyarakatan yang meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan dengan menjunjung tinggi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia. (*)

  • Bagikan