KPU Pinrang Umumkan DCS Anggota DPRD

  • Bagikan
Logo KPU

PINRANG, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pinrang akhirnya mengumumkan nama Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang.

Ketua KPU Pinrang Moh Ali Jodding menjelaskan, hasil itu berdasarkan surat keputusan nomor 518/PL.01-4-PU/7315/2023 tentang daftar calon sementara anggota DPRD Kabupaten/Kota Pinrang dalam pemilihan umum tahun 2024.

Untuk hal tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 71 peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon tersebut mulai 19-28 Agustus 3023.

“Kita minta mereka yang masukan dan tanggapan dapat memperhatikan cara penyampaian secara tertulis dengan disertai bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten/Kota Pinrang melalui website infopemilu KP, yaitu https://infopemilu.kpu.go.id, Kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat, Jl. Bintang No.4 Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto dan Email: KPU_Pinrang @ KPU.go.id,” ungkap Moh Ali Jodding.

“Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten/Kota Pinrang (082187607315/081242213717),” tambahnya. (Fathur/A)

  • Bagikan