Cegah Korupsi, Jamila Jaga Desa Berikan Penerangan Hukum di Kecamatan Galesong

  • Bagikan
Penerangan Hukum Jamila Jaga Desa

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Setiap hari Jumat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar telah programkan penerangan hukum dalam program Jaksa Milik Takalar (Jamila) Jaga Desa di beberapa desa di Kabupaten Takalar.

Seperti hari ini Jamila Jaga Desa kembali melakukan penerangan hukum yang dihadiri 13 desa untuk Kecamatan Galesong di Aula Kantor Camat Galesong, Jumat (15/9).

Dimana sebelumya Jumat (8/9) telah dilaksanakan juga Jaga Desa di Kecamatan Sanrobone ditempatkan di Aula Kantor Desa Paddinging.

Kepala Kejari Takalar Tenriawaru menyampaikan pihaknya melaksanakan sosialisasi penerangan hukum yang terkemas dalam program Jamila (Jaksa milik Takalar) Jaga Desa. Hal ini merupakan kegiatan kedua di semua desa di Kecamatan Galesong.

“Jamila Jaga Desa ini, kami telah programkan setiap hari Jumat. Kami menyasar semua desa di Kabupaten Takalar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman pada Kepala Desa dan masyarakat tentang dampak hukum penyalahgunaan dana desa,” ucap Tenriawaru, Jumat (15/9).

Sambung dia, kehadirannya bagian dari merealisasikan program kerja Kejari Takalar tentang penyalahgunaan dana desa. Tujuannya, melakukan edukasi ke seluruh kepala desa terkait hal ini.

“Program Jamila Jaga Desa ini telah banyak tercipta inovasi dalam kehidupan masyarakat, dimana peruntukan dana desa telah terintereaksi pada masyarakat selaku penerima manfaat,” ucap mantan Kepala Kejari Morowali ini.

Setelah sosialiasi, Tenriawaru langsung melihat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) beberapa desa di Kecamatan Galesong. Alhasil dari itu, kepala desa dan aparatnya telah memahami tata kelola penggunaan dana desa.

Meski demikian, menurut Tenriawaru masih banyak kendala kendala yang dialami oleh kepala desa dalam menyusun laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa.

“Inilah manfaat dari program Jamila Jaga Desa, dimana kendala-kendala yang dialami oleh Kades dapat dikonsultasikan dengan pihak Inspektorat guna menghindari kesalahan yang berkepanjangan sehingga Kades dapat terhindar dari penyalahgunaan dana desa,” ucapnya.

Diketahui kegiatan penerangan hukum yang berlangsung setengah dihadiri dari Kepala Dinas Sosial dan PMD Takalar, Inspektorat, Camat Galesong dan diikuti para Kepala Desa se Kecamatan Galesong. (Supahrin Tiro/A)

  • Bagikan