DPRD Pinrang Gelar Rapat ParipurnaRanperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

  • Bagikan
Bupati Pinrang Irwan Hamid dan Ketua DPRD Pinrang Perlihatkan Ranperda APBD Perubahan

PINRANG, BACAPESAN.COM – Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) kabupaten Pinrang Kembali menggelar Rapat Paripurna, Jumat (22/9) di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pinrang.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang Syamsuri ini dalam rangka Persetujuan Bersama Pemerintah Kabupaten Pinrang dan DPRD Kabupaten Pinrang terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023

Bupati Pinrang Irwan Hamid yang hadir langsung pada kegiatan ini dalam pendapat akhirnya mengungkapkan apresiasi atas seluruh kerja keras pihak DPRD Kabupaten Pinrang dan seluruh pihak yang telah banyak membantu sehingga Perda Perubahan APBD dapat disetujui pada hari ini.

Lebih lanjut Bupati Irwan mengungkapkan bahwa, Perda Perubahan APBD ini dilakukan karena ada penyesuaian terhadap struktur APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2023 dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan.

Pergeseran anggaran lanjutnya, merupakan salah satu Langkah untuk menciptakan efektifitas dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran dengan tetap berkomitmen pada pelayanan publik.

Pada kesempatan ini, Bupati Irwan juga menyampaikan bahwa dalam struktur APBD perubahan terdapat pergeseran anggaran sebesar 40 persen dari alokasi yang direncanakan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024.

“Hal tersebut telah dibahas Bersama dan dapat disetujui untuk dianggarkan pada rancangan perubahan APBD tahun 2023” ujar Bupati Irwan.

Hal ini, lanjutnya, juga merupakan salah satu syarat untuk dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi provinsi terhadap rancangan perubahan APBD Tahun 2023.

Diakhir pandangan akhirnya, Bupati Irwan berharap agar perubahan APBD yang telah ditetapkan dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat kabupaten Pinrang.

Pada kesempatan ini, hadir Unsur Forkopimda, Wakil ketua dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Pj. Sekretaris Daerah kabupaten Pinrang A.Tjalo Kerrang, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Kepala Bagian, Camat dan pihak terkait lainnya. (Amran/A)

  • Bagikan