Kemenkumham Sulawesi Selatan Edukasi Anak PPSBR Terkait UU Lalu lintas dan Gank Motor

  • Bagikan
Kemenkumham Sulawesi Selatan Edukasi Anak PPSBR Terkait UU Lalu lintas dan Gank Motor

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan hadir memberikan edukasi anak di Pusat Pelayanan Sosial Bina Remaja (PPSBR) Makkareso Maros Jalan Poros Bantimurung KM 11 Maros.

Sosialisasi ini membahas terkait Undang-Undang Lalulintas dan Gank Motor, Pembinaan kesadaran hukum bagi remaja ini diikuti oleh 35 orang peserta dan pembina pada Pusat Pelayanan Sosial Makkareso bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum, pengetahuan hukum serta kesadaran hukum bagi peserta yang sementara mengikuti pembinaan di PPSBR Makkareso.

Kegiatan dibuka oleh Pembina PPSBR Muhammad Alauddin dalam sambutan pembukaan menyampaikan bahwa pembinaan kesadaran hukum merupakan bagian dari pembinaan di PPSBR Makkareso oleh karena itu diharapkan seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik.

“Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari pembinaan, jadi bukan hanya keterampilan yang penting tetapi akhlak jauh lebih penting lagi,” ujar Alauddin.

Dalam pembinaan kesadaran hukum yang dilakukan dalam bentuk penyuluhan hukum ini, Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menugaskan tim penyuluh hukum yang dipimpin langsung oleh Kasubbid PHBH dan JDIH Merlyanti Anwar yang mengharapkan agar peserta memperoleh pengetahuan dan pembelajaran mengenai materi hukum yang akan disampaikan oleh penyuluh hukum agar tujuan pembinaan di PPSBR ini dapai tercapai.

“Saya berharap agar peserta dapat pengetahuan dan pembelajaran singkat apa dan bagaimana mengenai hukum terkait dengan UU Lalulintas dan gang motor yang akan disampaikan oleh tim penyuluh hukum sehingga tujuan pembinaan di PPSBR ini dapat tercapai,” ujar Merlyn.

Sementara Tim Penyuluh hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Wahyuddin memberikan materi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan memaparkan penyebab kecelakaan lalu lintas, dan ketentuan pidana pelanggaran lalu lintas.

“Penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan ada bebarapa faktor antara lain: faktor pengemudi, faktor kendaraan, faktor jalan dan faktor cuaca. Sebagai pengendara kendaraan adik-adik siswa diharapkan memperhatikan penyebab yang menjadi kecelakaan tersebut sehingga dapat mencegah sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan,” papar Wahyu.

Pemaparan materi kedua tentang gank motor dibawakan oleh mahasiswa UIN Alauddin Makassar yakni Asti Ananda dan Adellia putri yang menjelaskan tentang definisi gang motor dan permasalahan hukum yang sering diakibatkan oleh gang motor.

“Beberapa permasalahan yang sering terjadi akibat gang motor seperti mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar, menciptakan rasa tidak aman, serta dapat menimbulkan kejahatan yang mengancam orang lain,” ujar Adellia.

PPSBR Makkareso Maros merupakan salah satu unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan yang menangani permasalahan anak khususnya anak remaja terlantar putus sekolah, anak jalanan dan anak yang berhadapan dengan hukum. (*)

  • Bagikan