Eks Koruptor Terancam Tak Nyaleg

  • Bagikan
Karikatur Raksul. Eks Koruptor Terancam Tak Nyaleg

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Mantan narapidana kasus korupsi terancam tidak dapat maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Mahkamah Agung memerintahkan Komisi Pemilihan Umum mencabut dua pasal yang “mempermudah” para eks koruptor ini duduk sebagai wakil rakyat di parlemen.

Kedua pasal tersebut adalah Pasal 11 Ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat 2 PKPU Nomor 11 Tahun 2023.

Perintah MA itu didasarkan pada dikabulkannya uji materi oleh MA atas Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 dan Pasal 18 Ayat (2) PKPU Nomor 11 Tahun 2023. Adapun uji materi diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023” demikian bunyi keterangan tertulis MA, seperti dikutip, Senin (2/10).

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun. Padahal merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seorang bekas narapidana korupsi baru bisa mengajukan diri sebagai caleg setelah melewati masa 5 tahun usai dipenjara.

Dalam putusan, MA pun menyatakan Pasal 11 Ayat (6) PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022. Sementara, Pasal 18 Ayat (2) PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023.

MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dalam pertimbangan hukum, MA menilai perlu ada syarat ketat dalam menyaring para calon wakil rakyat demi mencegah terjadinya tindak pidana korupsi oleh para wakil rakyat yang terpilih dari hasil pemilu.

MA menyebut tindak pidana korupsi sebagai sebuah kejahatan luar biasa sehingga tidak adanya persyaratan ketat dipandang bakal mengakibatkan proses pembangunan yang terhambat dan tidak tepat sasaran, mempengaruhi kebijakan publik dan produk legislasi yang koruptif.

Sementara itu tujuan pemilu adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan pemerintahan negara yang demokratis. Dalam putusannya, MA berpandangan bahwa KPU seharusnya menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku kejahatan yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Menurut MA, pedoman jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang cukup bagi eks terpidana kasus korupsi untuk introspeksi dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungan. Keluarnya putusan MA berdampak pada sejumlah nama mantan narapidana korupsi yang telah masuk dalam daftar caleg pada pemilu 2024 mendatang.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan, Romy Harminto menyatakan pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasca putusan MA. Menurut dia, KPU akan menyusun mekanisme dan teknis, khususnya menyangkut partai yang mencalonkan eks koruptor sebagai bacaleg.

“Kami masih menunggu regulasi KPU RI. Mengenai bacaleg yang terindikasi, kami serahkan ke internal partai setelah ada regulasi final,” ujar Romy.

Adapun Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, Abdul Malik mengatakan pihaknya juga wait and see terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dalam menyikapi putusan MA.

“Kami juga menunggu respons KPU. Semuanya nanti diatur dalam PKPU,” kata Malik.

Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan sudah menerima salinan putusan MA yang memerintahkan KPU mencabut aturan yang dianggap memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“KPU sudah menerima salinan Putusan MA No. 28 P/HUM/2023 tersebut. Maka akan segera ditindaklanjuti,” kata Idham.

Menurut dia, Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023, ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik. Adapun Pasal 11 ayat 5 PKPU No. 10 Tahun 2023: persyaratan telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya.

Sehingga tidak mempunyai hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan terhitung sampai dengan hari terakhir masa pengajuan bakal calon.

Pengurus partai politik di Sulsel merespons putusan MA tersebut. Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulsel Azhar Arsyad menegaskan berdasarkan perintah hukum maka bacaleg yang pernah tersangkut kasus korupsi harus diganti.
“PKB mengapresiasi putusan ini. Alhamdulillah, di PKB Sulsel tidak ada caleg yang eks koruptor,” kata Azhar.

Ketua Partai Hanura Sulsel, Amsal Sampetondok menyatakan KPU sebagai penyelenggara Pemilu harus menyesuaikan dengan putusan MA. “Sesuaikan saja dengan keputusan hukum,” singkat dia.

Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulsel Amri Arsyad menyebutkan penyelenggara Pemilu memang seharusnya tidak memberikan kemudahan kepada mantan narapidana korupsi. Menurut Amri, sebagian peserta Pemilu tentunya akan kerepotan dengan kebijakan yang keluar di menit-menit akhir tahapan penyusunan daftar calon tetap (DCT).

“Sebaiknya ke depan pemerintah bisa membuat keputusan lebih awal,” ujar dia.

Komite Pemantau Legislatif Indonesia Wilayah Sulsel, Andi Fadli Ahmad mengatakan, dari awal memang PKPU No 10 dan 11 menjadi polemik di tengah masyarakat sipil.

“Sebab mereduksi semangat pemberantasan korupsi, memberi celah kepada eks narapidana koruptor melenggang di pentas politik,” ujar dia.

Menurut dia, aturan tersebut mempersempit ruang bagi caleg potensial berintegritas, cakap, dan amanah untuk maju di pemilu.

“Seperti kita ketahui bersama korupsi merupakan kejahatan luar biasa tentu harus dibarengi juga hukuman yang berat berupa sanksi pidana dan sosial agar memberi efek jera,” kata Fadli.

Ke depan, kata dia, sinergi antar Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi harus selalu hadir dalam memberi jawaban atas keresahan masalah hukum kepada publik.

Wakil Ketua Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi Angga Reksa merespons positif putusan MA tersebut. Menurut Angga, atas putusan MA tersebut, masyarakat bisa mendapatkan bacaleg yang memiliki integritas dan tidak ada lagi bacaleg pernah tersandung masalah hukum, khususnya kasus korupsi.

“Jadi bisa tersaring dengan sendirinya. Masyarakat juga bisa memilih caleg-caleg bersih dan tidak lagi dengan caleg yang punya rekam jejak yang buruk,” imbuh Angga.

Angga mengatakan, pihaknya mendorong KPU untuk menyeleksi dengan baik caleg yang akan ikut bertarung. “Karena mereka akan menjadi wakil rakyat. Bila salah memilih maka akan berdampak pada lima tahun ke depan,” kata dia. (*/raksul)

  • Bagikan