Dugaan Pelanggaran Kode Etik Bawaslu Sulsel Mulai Diproses

  • Bagikan
Kuasa Hukum Ikhsan Muchtar

MAMUJU, BACAPESAN.COM – Dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Nomor 01-1/SET-02/IX/2023 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mulai ada titik terang.

Kuasa hukum Ikhsan Muchtar sebagai pihak Pengadu, Syamsudin menyatakan, aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu ke DKPP mulai terproses.

Hal itu dibuktikan aduan dinyatakan telah lolos verifikasi materil melalui web.dkppri, tertanggal 3 Oktober 2023.

“Kami sudah melihat, aduan dengan nomor 01-1/SET-02/IX/2023 itu sudah diregistrasi dengan nomor 148-P/L-DKPP/IX/2023,” ungkap Syam, Sabtu (7/10).

Lanjut pengacara ini mengatakan, terkait kesiapan menghadapi sidang, dirinya memastikan semua alat bukti sudah dipersiapkan untuk membuktikan aduannya di sidang Majelis DKPP nanti namun kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah (presumption of innocence).

“Ya nantilah, jelasnya kami menduga ada ketidak konsistenan pihak teradu sehingga kami menilai telah melanggar ketentuan Pasal 6 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” bebernya.

Dikonfirmasi soal kapan dan dimana jadwal sidang nantinya, dirinya belum dapat menjelaskan secara detail tetapi dirinya hanya menunggu kapan jadwal sidang digelar.

“Kita belum dapat informasi, ya kita tinggal menunggu saja dari DKPP kapan jadwal sidang di gelar,” pungkasnya.

Adapun pihak teradu dalam aduan Nomor 148-P/L-DKPP/IX/2023 tersebut, yakni Rahmat Bagja (Ketua Bawaslu RI), Nasrul Muhayyang (Ketua Bawaslu Provinsi Sulbar) dan Yanti Rezki Amalia (Anggota Bawaslu Kabupaten Majene periode 2023-2028. (Sudirman/A)

  • Bagikan