MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di satu sisi, penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya terus mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri kepada SYL.
Guru besar hukum pidana dari Universitas hasanuddin Profesor Amir Ilyas menilai langkah hukum praperadilan yang diajukan SYL, sudah tepat. Menurut dia, praperadilan adalah upaya hukum yang disediakan oleh undang- undang untuk mengontrol upaya paksa yang dilakukan pada tahap penyidikan maupun penuntutan.
“Praperadilan hak SYL dan saya kira sangat layak dia ajukan untuk selanjutnya diuji di pengadilan. Hukum acara pidana pun mengatur itu dan dibolehkan. Saya kira inilah upaya hukum yang paling realistis yang harus dilakukan oleh SYL,” kata Amir Ilyas saat diwawancara Rakyat Sulsel, Kamis (12/10/2023).
“Kalau saya sudah tepat, dan langkah ideal untuk SYL. Utamanya kalau dia menang bisa membersihkan nama baik dan ini juga warning untuk KPK, untuk tidak seenaknya menetapkan orang menjadi tersangka,” sambung dia.
Namun menurut Amir Ilyas, upaya praperadilan yang dilakukan SYL bukan final dari kasus hukum yang menjeratnya. Sebab jika dalam persidangan nantinya gugatan SYL dikabulkan oleh hakim, KPK masih bisa kembali menerbitkan sprindik atau surat perintah penyidikan yang baru terhadap SYL.