Ajukan Praperadilan, Langkah SYL Dinilai Tepat

  • Bagikan
Syahrul Yasin Limpo. (Ist)

Johanis mengatakan, SYL secara rutin menerima uang setoran itu setiap bulan untuk membiayai kebutuhan pribadi dan keluarganya.

“Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembiayaan cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Toyota Alphard,” kata Johanis.

Johanis mengatakan, sumber uang yang diterima SYL bukan hanya setoran dari para bawahannya, juga berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark-up, termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek. Perbuatan itu dilakukan SYL mulai rentang waktu 2020 hingga 2022.

Para tersangka, kata Johanis, disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta membantah adanya pungutan di Kementerian Pertanian (Kementan). Adapun Hatta merupakan anak buah mantan SYL yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.

“Enggak sampai segitulah,” kata Hatta usai diperiksa KPK Senin 9 Oktober 2023. Ketika ditanya lebih lanjut dalam kasus itu, Hatta meminta persoalan tersebut ditanyakan kepada penasihat hukumnya (PH). “Nanti biar PH saya yang jelasin semua ya,” ujar Hatta.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan status tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak mempengaruhi proses penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian telah resmi diumumkan oleh KPK semalam.

“Proses penyidikan masih terus berlangsung,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dalam proses penyidikan ini, sejumlah saksi pun telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Salah satunya adalah Syahrul.

“Pemeriksaan terhadap SYL dalam rangka penyidikan sudah dilakukan pada tanggal 9 Oktober,” ucap Ade.

Selain Syahrul, penyidik juga telah memeriksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar kemarin. Ia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.

“Adapun pemeriksaan pastinya untuk menggali seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.

  • Bagikan