BPJS Ketenagakerjaan Wujud Kehadiran Pemerintah Ditengah Masyarakat

  • Bagikan
Podcast Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mintje Wattu di Harian Rakyat Sulsel

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Salah satu wujud kehadiran pemerintah di tengah tengah masyarakat adalah dengan hadirnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang lokus kerjanya memberi jaminan kesehatan seluruh masyarakat Indonesia, BPJS ketenagakerjaan hadir untuk masyarakat Indonesia yang telah berpenghasilan baik pekerjaan formal maupun informal dengan rentang usia mulai dari 17 tahun.

Menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Mintje Wattu dalam podcastnya bersama Harian Rakyat Sulsel Jumat (13/10/2023), BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi siapapun yang bekerja dan sudah menghasilkan uang untuk dirinya sendiri dan keluarga.

“Jadi tidak terbatas dia harus kerja di perusahaan atau memiliki usaha sendiri yang penting dia punya penghasilan misalnya petani, nelayan, tukang becak, semua boleh jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik pekerjaan sektor formal maupun non formal,” ujar Mintje mengawali pembicaraannya.

Dirinya mengurai, program-program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ada 5 jenis antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan atau PHK.

Jaminan kecelakaan kerja misalnya, menjamin tenaga kerja siapapun dari keluar rumah hingga ke tempat kerja, dari tempat kerja pulang ke rumah tanpa singgah atau aktivitas atau penugasan keluar kantor.

“Manfaatnya adalah apabila terjadi kecelakaan dan meninggal akan ada santunan kematian serta dua orang anak akan mendapat beasiswa hingga bebas biaya kuliah. Pembayarannya sesuai 48 kali gaji dari keseluruhan upah yang dilaporkan,” jelas Mintje.

“Untuk kecelakaan kerja dan mengalami cacat permanen akan ada santunan yang diberikan berupa 56 kali gaji sesuai yang dilaporkan dan dua anaknya mendapat beasiswa hingga kuliah. Kenapa cacat lebih banyak santunan dari kematian sebab karena dia cacat seumur hidup dan ada perubahan sosial yang ditanggungnya,” sambungnya.

Lanjut Mintje, klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan siapapun meski masih merupakan peserta baru, “Siapapun yang telah melakukan pendaftaran dan memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan santunan meski baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Santunan juga akan diberikan kepada tenaga kerja buang oleh dokter disarankan untuk beristirahat akibat kecelakaan kerja, “BPJS Ketenagakerjaan akan menggantikan gaji jika tenaga kerja diistirahatkan dokter. Santunan diganti 100 persen gaji di tahun pertama dan di tahun kedua 50 persen gaji sampai dengan sembuh. Jika perusahaan membayar maka, digantikan ke perusahaan,” jelasnya.

Selanjutnya ada jaminan hari tua dimana jika seseorang sudah berhenti bekerja dapat mengklaim dan mengambil santunannya.

Selanjutnya jaminan kematian, Apapun yang menyebabkan kematiannya bisa mengambil dana 42 juta.

Yang menarik, anak magang juga dilindungi BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi resiko kecelakaan sehingga tidak menjadi beban di kantor, iurannya cukup Rp6500. “Jika mahasiswa yang memiliki usaha mandiri juga boleh menjadi peserta mandiri,” pungkasnya.

Lebih jauh Mintje mengungkapkan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga memberi kemudahan bagi peserta ya g ingin memiliki rumah dengan menggunakan manfaat layanan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan. “Kami ada juga manfaat layanan tambahan misal mau KPR maka diberi bunga khusus dari BPJS Ketenagakerjaan asal memenuhi syarat seperti upah minimum sesuai UMP dan tentunya belum mempunyai rumah,” bebernya.

Mintje juga mengungkapkan para pekerja tidak perlu khawatir sebab iurannya sangat terjangkau sesuai kategori pekerja apakah pekerja formal atau mandiri.

Untuk untuk iuran mandiri misal ingin mengambil jaminan kematian dan kecelakaan maka cukup pembayarannya Rp6.500 untuk jaminan kematian dan Rp 10 ribu untuk jaminan kecelakaan kerja. Untuk pekerja formal cukup membayar 1 persen dari gajinya. Kalau untuk perusahaan subsidinya dari perusahaan, misal tabungan hari tua subsidinya itu 2 persen saja yang dipotong tuh dari gaji jadi yang selebihnya 7,3 persen tanggung jawab pemberi kerja. Iuran kematian juga tanggung jawab memberi kerja, peserta hanya menanggung 2 persen dari iuran jaminan hari tua dan 1 persen jaminan pensiun, selebihnya pemberian kerja,” jelasnya.

Menurut Mintje, saat ini jumlah pekerja yang tercover di Sulawesi Selatan di angka 1,2 juta atau 45 persen hingga 47 persen. Menurutnya angka ini masih dibawah target dan literasi masyarakat terkait program BPJS Ketenagakerjaan masih rendah.

“Saya masih punya pekerjaan rumah yang banyak untuk wilayah Sulawesi Bagaimana bisa tinggi karena masih banyak program-program yang belum diketahui masyarakat yang sebenarnya program itu kecil ukurannya tetapi banyak manfaatnya,” ucapnya.

Mintje lantas menargetkan tahun ini di Sulsel mampu mencapai 300 ribu jiwa pekerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan.

“Tantangan BPJS Ketenagakerjaan yang pertama tidak semua perusahaan memiliki kepedulian kepada pekerjaannya sehingga kami harus melakukan kolaborasi dengan pemerintah untuk mensosialisasikan program kami. Selanjutnya banyaknya pekerja yang tingkat pendidikannya rendah sehingga harus disosialisasikan program ini sebab banyak yang belum tahu. Kami harapkan pemerintah daerah juga mampu berperan aktif. Pekerja miskin stunting dan sebagainya harusnya menjadi bagian dari BPJS Ketenagakerjaan agar mendapatkan perlindungan,” ungkapnya.

Terakhir Mintje kembali mengingatkan pentingnya masyarakat mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. “Karena kita tidak tahu kapan mengalami musibah baik kecelakaan ataupun meninggal, tetapi apabila itu terjadi dan kita sudah ada persiapan maka orang-orang di sekeliling kita tidak lagi terbebani dari biaya pengobatan,” ucapnya.

“Dan ketika kita meninggal dalam aktivitas kerja, anak-anak yang ditinggalkan tidak menjadi orang miskin baru tetapi bisa mengikuti beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan, ini bagian dari mitigasi. Kami juga meminta kepada kepala daerah untuk membantu mensosialisasikan ini kepada masyarakat agar mereka memiliki perlindungan kerja,” tutupnya. (Hikmah/B)

  • Bagikan