Hasil Sidang MK: Jalan Gibran Kian Lempeng

  • Bagikan
Ilustrasi

Dia juga menambahkan, DPR RI tidak perlu ikut campur dalam putusan tersebut. Menurutnya, putusan MK itu sudah bisa langsung berlaku di Pemilu Serentak 2014. “Putusan MK itu derajatnya sama dengan undang-undang,” imbuh dia.

“Putusan MK itu bersifat final dan langsung berlaku menjadi hukum sehingga bisa diberlakukan di Pemilu 2024 atau didaftarkan 19 Oktober 2023 ini,” tambah Fahri.

Dia juga menambahkan, DPR RI tidak perlu ikut campur dalam putusan tersebut. Menurutnya, putusan MK itu sudah bisa langsung berlaku di Pemilu Serentak 2014. “Putusan MK itu derajatnya sama dengan undang-undang,” imbuh dia.

“Putusan MK itu bersifat final dan langsung berlaku menjadi hukum sehingga bisa diberlakukan di Pemilu 2024 atau didaftarkan 19 Oktober 2023 ini,” tambah Fahri.

Direktur Parameter Politik Indonesia, Ras Md mengatakan ada hal ganjil dalam putusan MK. Alasannya, narasi disampaikan membuat publik kebingungan. “Frasa berpengalaman sama dengan wajib pilih, 17 tahun atau sudah menikah. Ini membingungkan dan seolah-olah sudah disetting dari awal,” kata Ras.

“Karpet merah buat Gibran, tapi belum tentu Gibran yang diambil sebagai cawapres,” tambah dia.

Menurut Ras, putusan MK menolak gugatan PSI tentang batasan usia capres-cawapres sesuai harapan rakyat.

Direktur Profetik Institute Asratillah berpandangan publik belum biasa memastikan apakah putusan MK ini sesuai harapan atau tidak, dan bagaimana persepsi publik terhadapnya. Menurut dia, untuk mengetahui hal itu mesti ada jajak pendapat skala nasional yang dilakukan.

“Saya pikir, gawaian MK adalah menguji konstitusionalitas gugatan batas bawah umur cawapres, apakah materi UU yang digugat sesuai dengan UUD 1945 atau tidak,” ujar Asratillah.

Jika materi yg diuji ternyata tidak bertentangan dengan UUD 1945, maka gugatan terhadapnya dianggap batal. MK tidak dalam kapasitas menguji apakah UU tertentu sesuai selera publik atau tidak. Menurut Asratillah, capres dan cawapres mesti berada dalam rentang umur yang matang, umur seorang warga negara telah cukup lama berkecimpung dalam dunia politik.

  • Bagikan