Hasil Sidang MK: Jalan Gibran Kian Lempeng

  • Bagikan
Ilustrasi

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak menurunkan batas usia calon presiden da wakil presiden menjadi minimal 35 tahun. Di satu sisi, hakim konstitusi mengabulkan syarat calon presiden dan wakil presiden berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Jalan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden 2024, makin lempeng.

Tensi dan emosi publik naik turun sepanjang Senin kemarin dalam menyikapi putusan hakim Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden. MK, sebelumnya, menolak gugatan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 35 tahun. Putusan itu dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman.

Hanya berselang satu jam lebih, hakim MK mengabulkan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. Almas Tsaqibbirru merupakan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa). Almas merupakan anak dari Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid mengatakan putusan MK tersebut membuka ruang bagi Gibran Rakabuming menjadi calon wakil presiden 2024.

“Dampak putusan ini bisa digunakan sebagai syarat untuk calon presiden atau wakil presiden. Termasuk peluang Gibran bisa memenuhi syarat,” kata Fahri.

  • Bagikan