“Reses juga berfungsi sebagai ajang evaluasi program pemerintah tiap empat bulan,” imbuh Arfandy.
Arfandy mengatakan, pengurangan jumlah reses akan berdampak langsung kepada masyarakat. Alasannya, ada jeda waktu yang hilang bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasinya kepada para legislator.
“Berarti pengajuan pokir tidak terakomodasi karena dasar penetapan pokir itu dilakukan pada reses kedua. Padahal undang-undang di pemerintahan itu menyatakan dan menegaskan anggota dewan diberi kesempatan untuk melakukan reses sebanyak tiga kali dalam setahun,” kata Arfandy.
Sementara itu, banyaknya beban utang yang dimiliki Pemprov Sulsel menguras kas daerah, meskipun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2023 yang ditetapkan nilai sebesar Rp10,133 triliun.
Tetapi di APBD perubahan 2023, hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Sulsel tidak membuat tunjangan gaji mereka bertambah, malah dipangkas.
Adapun item-item dipangkas tunjangan DPRD yang terhormat yakni belanja tunjangan representasi, tunjangan jabatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan perumahan dan transportasi, dan tunjangan dana operasional. Sedangkan anggaran yang tidak dipangkas yakni, belanja tunjangan reses masih bertahan pada posisi sebelumnya yakni Rp3.825.000.000,00.
Indikasi pemangkasan sebagian kaitan tunjangan insentif DPRD ini, terlihat dari surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 900.1.1.4-4206 tahun 2023 tentang evaluasi peraturan daerah Provinsi Sulsel perihal perubahan APBD 2023.
“Kami sudah rapat Banggar bersama pimpinan dan anggota DPRD serta TAPD Pemprov bahas APBD perubahan terkait perbaikan dan tindak lanjut dari Kemendagri,” kata Ketua Banggar DPRD Sulsel, Irwan Hamid.
Dari data dihimpun, di dalam draf APBD Perubahan 2023. Penyediaan anggaran belanja gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota DPRD Sulsel semula Rp69.057.268.210,00 berkurang atau selisih Rp464.633.214,00 menjadi Rp68.592.634.996,00.
Rincian, uang belanja representasi DPRD Sulsel yang semula Rp2.696.400.000,00 berkurang atau selisih Rp2.250.000,00 menjadi Rp2.694.150.000,00 di dalam APBD perubahan 2023.
Uang representasi adalah uang yang diberikan kepada Pimpinan dan anggota DPRD sehubungan dengan kedudukannya sebagai Pimpinan dan anggota DPRD. Data tersebut menunjukan bahwa tunjangan representasi DPRD seharusnya Rp.2.694.300.000,00 terdapat selisih atau kurang Rp15.000.000,00.