Kuasa Hukum Helmut Hermawan Bantah Lakukan Penyuapan ke Wamenkumham

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Muhammad Sholeh Amin selaku kuasa hukum dari Helmut Hermawan, mantan Direktur Utama dari perusahaan PT Citra Lampia Mandiri, dengan tegas membantah dan mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan Klien kami Helmut Hermawan melakukan penyuapan dan gratifikasi kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM yaitu EOS.

Sholeh Amin menuturkan, laporan pengaduan masyarakat dari IPW pada bulan Maret 2023 ke Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pengaduan dari Helmut Kepada Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Pengaduan ini adalah untuk melaporkan Wakil Menteri Hukum dan HAM atas dugaan pemerasan dalam jabatan dan atau pemerasan dengan ancaman terhadap Klien kami sebagai korban.

“Klien kami dikenalkan oleh Ibu AZ., seorang pengacara yang juga merupakan teman sekampung dari Wamenkumham EOS yang juga merupakan seorang Guru Besar/Pakar/Ahli Hukum Pidana yang menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM RI (Wamenkumham) untuk berkonsultasi terkait perkara pidana yang dihadapi oleh Helmut Hermawan (HH), Thomas Azali (TA) (pemilik 97.5% PT APMR yang memiliki 85% saham PT CLM), Emanuel Valentinus Domen (EVD) (Dirut PT APMR) melawan pihak Aserra Capital (Apexindo Group). Berdasarkan analisa dan pendapat dari EOS, disampaikan, bahwa perkara yang dihadapi oleh Klien Kami, bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus perdata,” ujar dia.

Dia menambahkan, atas hasil konsultasi tersebut, EOS, menunjuk asisten/staff nya yang bernama Yogi (Sespri) sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak TA, HH dan EVD dalam menangani masalah yang di hadapi dan merekomendasikan seorang pengacara yang bernama Yosi (mantan mahasiswa EOS) kepada TA, HH, EVD untuk menangani perkara yang di hadapi dan membantu permasalahan yang sedang bergulir di Bareskrim Polri.

Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung. Namun atas konsultasi hukum yang dimohonkan oleh klien kami kepada EOS, Klien kami mendapatkan arahan dan rekomendasi dari EOS untuk menunjuk Yosi selaku pengacara Perusahaan. Kemudian disampaikan oleh Yosi pada pertemuan yang berbeda, bahwa jasa hukum yang akan diberikan kepada klien kami oleh Yosi tidak gratis dan biayanya adalah sebesar 4 milliar rupiah.

Karena nominal jasa hukum yang ditawarkan yang cukup besar, Helmut Hermawan yang pada saat itu sebagai Direktur Utama dari PT Citra Lampia Mandiri, harus meminta persetujuan TA, selaku pemilik perusahaan dan merangkap selaku Direktur Keuangan dan EVD (selaku Dirut dari PT APMR Perusahaan holding yang memiliki 85% saham di PT CLM) . Atas persetujuan bersama, PT CLM kemudian mengirimkan lawyer fee atau biaya jasa hukum sebesar Rp4 miliar yang dikirimkan dua kali pada tanggal 27 April 2022 sebesar 2 milyar dan pada tanggal 17 Mei 2022 sebesar 2 miliar.

Kemudian, kata Sholeh., Helmut Hermawan, TA dan EVD, dimintai secara pro-active uang sejumlah Rp3 miliar rupiah dalam bentuk SGD ± 235.000,- dengan iming-iming untuk mengeluarkan SP3 kedua atas permasalahan di Bareskrim dan apabila tidak diberikan maka besar status tahanan dalam penangguhan akan dibatalkan dan klien kami beserta TA dan EVD dapat ditahan kembali.

Pihak EOS menurut penuturannya dan di konfirmasi oleh Yogi dan Yosi, mengenal baik dan memiliki kedekatan dengan salah satu Petinggi di Bareskrim Polri. Atas bujuk rayu dan terutama ancaman akan ditahan kembali maka TA selaku pemilik perusahaan bersama EVD selaku Dirut PT APMR dengan terpaksa menyetujui permintaan tambahan uang ini.

Bahwa pada 18 Oktober 2022, kata Sholeh, permintaan uang terjadi kembali. Wamenkumham EOS secara pro-active melalui Yogi meminta sejumlah uang kepada PT APMR / CLM untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

  • Bagikan