Kuasa Hukum Helmut Hermawan Bantah Lakukan Penyuapan ke Wamenkumham

  • Bagikan

Pada awalnya PT CLM menolak untuk memberikan, namun Wamenkumham melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang. Atas jabatan yang dimilikinya selaku Wamenkumham dan ancaman bahwa SP3 yang dijanjikannya tidak akan diterbitkan, maka TA dan EVD menyetujui dan menginstruksikan staff perusahaan untuk memberikan uang sejumlah 1 milyar rupiah.

Bukan hanya permintaan uang miliaran yang dilakukan oleh Wamenkumham EOS dengan bantuan kedua staff-nya, Wamenkumham juga pernah turut memaksa/meminta para Direksi PT APMR untuk menyerahkan 12,5% saham tambang PT CLM untuk dirinya dan 12,5% saham untuk seorang mantan Menteri Sosial dan 45% untuk PT Aserra Capital dengan ancaman apabila tidak diberikan maka Klien kami, TA dan EVD akan diselesaikan, dipidanakan, ditahan serta diambil perusahaannya.

Namun klien kami dan TA dan EVD menolak permintaan tersebut, sehingga ancaman yang pernah disampaikan Wamenkumham EOS dkk menjadi kenyataan dengan berubahnya secara melawan hukum dan tidak lazim kepemilikan saham dan pengurus PT APMR dan setelah itu PT CLM di Ditjen AHU. Dan banyaknya laporan terhadap Klien kami dan TA dan EVD yang masih terus berlangsung.

Kata Sholeh, atas permintaan uang yang terus menerus disampaikan kepada Klien kami dengan dalih untuk membantu penyelesaian perkara di Bareskrim Polri, yang ternyata sampai dengan saat ini perkara tersebut masih terus berjalan dan belum pernah dikeluarkannya SP3 ke-2 yang dijanjikan Wamenkumham kepada para Direksi PT Asia Pacific Mining Resources dan PT Citra Lampia Mandiri, klien kami menyampaikan kepada kami, bahwa yang bersangkutan beserta rekannya TA dan EVD merasa sebagai korban penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Wamenkumham EOS.

Selanjutnya, perlu kami tegaskan, bahwa terkait dengan penyerahan uang yang sudah dilakukan, sama sekali tidak ada kaitannya dengan adanya permintaan untuk membantu perubahan profil AHU Perseroan PT Citra Lampia Mandiri sebagaimana diberitakan, karena saat itu tidak ada permasalahan terkait profil AHU PT Citra Lampia Mandiri, melainkan semata-mata terkait adanya konsultasi hukum Klien kami kepada Wamenkumham EOS dan SP3 yang dijanjikan terkait permasalahan Bareskrim Mabes Polri.

“Jika memang PT CLM meminta EOS sekaligus Wamenkumham untuk mengurusi Profil AHU PT Citra Lampia Mandiri untuk kepentingan perseroan, maka hal ini adalah keliru karena kenyataannya sekarang PT Citra Lampia Mandiri telah dikuasai oleh (ZAS) Pelapor/Lawan dari Helmut Hermawan, TA dan EVD dengan cara melawan hukum dan tidak sesuai dengan Putusan BANI No. 43006/I/ARB-BANI/2020 tanggal 24 Mei 2021 dengan mengambil alih PT. APMR sebagai Pemegang saham 85% dari PT Citra Lampia Mandiri. Dan hal ini dapat dilakukan pihak Aserra Capital dengan di sahkan nya perubahan data pemegang saham dan pengurus perusahaan di sistem Ditjen AHU yang notabene berada dibawah kewenangan EOS sebagai Wamenkumham. Justru sebaliknya nama Helmut Hermawan, TA dan EVD tidak lagi menjadi pengurus perseroan baik pada PT CLM maupun PT APMR,” tukasnya.

Dengan tidak diturutinya permintaan Wamenkumham EOS dan pihak pihak terkait oleh Helmut Hermawan, TA dan EVD menyebabkan munculnya berbagai Upaya kriminalisasi yang juga berimbas pada karyawan-karyawan PT CLM serta terjadinya perubahan kepengurusan yang disahkan pada profil AHU perseroan PT CLM yang justru merugikan Helmut Hermawan, TA dan EVD. (*)

  • Bagikan