Masih Banyak Masyarakat Beli Produk Israel, Wasekjen MUI: Fatwa Tersebut Wajib, Harus Ditaati!

  • Bagikan
Wakil Sekjen MUI Arif Fahruddin

Semua merek yang terafiliasi dengan Israel, harus dihindari dan dialihkan penggunaannya kepada produk-produk nasional atau produk dalam negeri. Bagi Arif, prinsip ini harus diyakini oleh umat Islam Indonesia.

“Saya kira jelas yah. Hindari produk-produk terafiliasi Israel dan beralihlah kepada produk-produk nasional yang bagus. Ini komitmen kita kepada Palestina dan kedaulatan ekonomi nasional. (Fatwa) ini menumbuhkan kesadaran umat Islam untuk menggunakan produk anak bangsa sendiri,” jelas dia.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina, muncul daftar produk yang disebut-sebut berafiliasi dengan Israel.

Diketahui, dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung Israel dan mendukung produk yang berafiliasi dengan Israel hukumnya haram. (fajar online)

  • Bagikan