Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

  • Bagikan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Direktur Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Prof Saiful Mujani menyebut KPN kini hancur lebur. Usai Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan tersangka.

Padahal, kata Guru Besar Ilmu Politik itu, KPK merupakan anak kandung reformasi. Namun kini sudah hancur.

“KPK anak kandung reformasi, kini hancur lebur,” ungkapnya dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Kamis (23/11/2023).

Saiful Mujani berspekulasi, apakah kondisi KPK yang saat ini lemah adalah hal yang diinginkan oknum di eksekutif dan legislatif.

“Ini yang diinginkan DPR dan presiden, memperlemah KPK? Menggunakan hukum untuk tujuan kekuasaan?” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka Ketua KPK itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri ditemukan bukti yang cukup.

Ketua KPK itu dijerat dengan pasal e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita dokumen penukaran valuta asing senilai Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat. (fajar online)

  • Bagikan