Awasi Kampanye, 240 Personil Bawaslu Takalar Siap Tindaki yang Melanggar

  • Bagikan
Bawaslu Takalar Gelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu, Selasa (28/11/2023).

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Jadwal Kampanye dimulai 28 November 2023 Hingga 10 Februari 2023, pandangan masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Takalar akan tertuju kepada penyelenggara maupun Peserta Pemilu dalam momentum penyampaian visi misi, citra diri peserta Pemilu tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Takalar sebagai penyelenggara yang bertugas mengawasi tahapan Kampanye pada pemilu di Kabupaten Takalar, akan totalitas mengawasi kampanye dan terus mencegah terjadinya pelanggaran kampanye serta melakukan penindakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan jika terjadi potensi pelanggaran pada masa Kampanye.

“Sebanyak 240 Personil Bawaslu Takalar dan Jajaran, telah dibekali pengetahuan pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu, olehnya itu Bawaslu Takalar memastikan kesiapan mengawasi Tahapan Kampanye yang dimulai besok 28 November 2023, ungkap Nellyati pada Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu, Selasa (28/11/2023).

Ketua Bawaslu Takalar, Nellyati menambahkan, memasuki hari pertama tahapan Kampanye, Kami menggelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 dengan menghadirkan seluruh personil mulai tingkat Kabupaten, Kecamatan hingga Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Takalar dan menegaskan siapapun yang melanggar, akan ditindaki karena kampanye menjadi kewenangan kita dalam mengawasi tahapan kampanye pemilu.

Zahlul Padil selaku Kordiv HP2H Bawaslu Takalar mengungkapkan keyakinanannya bahwa semua jajaran sudah memiliki pemahaman dan pegangan peraturan perundangan dalam pengawasan tahapan kampanye, pencegahan secara intens telah dilakukan dan masa kampanye menjadi aktualisasi pengawas pemilu mengawasi tahapan kampanye yang dilanjutkan masa tenang dan pemungutan suara, tuturnya.

Kepala Sekretariat Bawaslu Takalar, Muhammad Yusuf mengatakan bahwa pimpinan mami beserta jajaran sudah memaksimalkan pencegahan dengan menyampaikan imbauan kepada KPU Takalar maupun Partai Politik Peserta Pemilu, melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Netralitas ASN, larangan kampanye serta mengedukasi masyarakat di Kelurahan/Desa Kabupaten Takalar.

“Jangan coba-coba melanggar aturan kampanye karena kami selaku Bawaslu Takalar, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa akan mengawasi tahapan kampanye selama 75 hari, selaku Kepala Sekretariat, kami pastinya memfasilitasi kinerja pengawasan pemilu tahun 2024 tersebut demi terciptanya pemilu adil, aman dan damai,” tegasnya Muhammad Yusuf. (Tiro)

  • Bagikan