“Kita tidak bisa terlepas dari digitalisasi sehingga OJK mengatur pinjaman online, dari sisi OJK P2P lending yang diatur sehingga masyarakat tidak harus datang di bank,” ucapnya.
Bondan juga mengatakan bahwa sah-sah saja melakukan pinjaman online, akan tetapi harus jelas dan logis serta peminjam merupakan masyarakat yang yang produktif dan memiliki penghasilan.
“Alangkah baiknya pinjaman ini digunakan oleh masyarakat yang produktif, misal usaha-usaha yang bermakna dan itu tidak bisa di larang karena Pinjol ini kemudahan bagi masyarakat,” Jelasnya
Namun menurut dia, masyarakat bisa memilih sebab OJK punya banyak sekali lembaga keuangan.
Selain itu, masyarakat juga harus paham bahwa Pinjol legal hanya lhanya mengakses kamera, lokasi dan mikrofon tidak meminta phone book dan gambar,
“Kalau itu diminta pasti ilegal. Ini harus di pahami, karena ada yang sampai bunuh diri akibat meminjam di Pinjol ilegal. Saat macet disarankan pinjam lagi ke Pinjol ilegal yang lain. Saat ini ada 102 perusahaan Pinjol yang legal,” ungkapnya.
Lebih jauh Bondan menyarankan agar sebisa mungkin masyarakat meminjam di perbankan, bukan di Pinjol meskipun legal sebab bunganya lebih tinggi.
“Kita juga harus meminjam saat terdesak dan pinjam sesuai kebutuhan serta sesuai dengan kemampuan bayar. Yang terpenting juga orang tersebut harus produktif bukan konsuntif.,” pungkasnya
Selain literasi keuangan yang masih kurang, gaya hidup menjadi menyebabkan masyarakat sangat tergantung pada Pinjol.
“Ada juga saat ini pi jaman pay letter bahkan ada yang menawarkan untuk pergi berwisata. Saya tekankan jika belum punya uang jangan berwisata dulu, lebih baik menabung. Generasi kita ini sangat terpengaruh dengan media sosial, lihat orang jalan jalan, ingin juga jalan jalan.
Sebagai generasi mudah harus di pisahkan kebutuhan dan keinginan. Jangan lakukan pinjaman kecuali misalnya ingin punya rumah padahal harga tanah semakin hari semakin naik, maka bisa pinjam korban di perbankan namun disesuaikan juga penghasilan dan cicilan,” jelasnya
“Lebih baik menabung, dari pada pinjam. Secara nasional kerugian karena investasi ilegal di tahun 2018 hingga 2022 kerugian masyarakat mencapai 123,5 T dan ini meningkat setiap tahun,” tambahnya
Lebih jauh Bondan mengungkapkan bahwa Investasi ilegal pada proses hukumnya tidak akan kembali ke korban. “Misalnya kasus Pinjol yang masuk ke kepolisian maka uang tersebut ada lagi dan masyarakat tidak akan mendapat haknya lagi,” tutupnya. (Hikmah)