Yudi Purnomo Terkait Kasus Firli Bahuri: Ini Baru KPK Yang Saya Kenal

  • Bagikan
Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap, memberikan reaksi terkait peninjauan ulang KPK mengenai bantuan hukum Firli Bahuri.

Diketahui sebelumnya, Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menegaskan tidak ada toleransi bagi isu korupsi.

“Ini baru KPK yang saya kenal,” kata Yudi dalam keterangannya dalam aplikasi X @yudiharahap46 (28/11/2023).

Meskipun hanya sebatas penegasan, namun menurut Yudi hal itu bisa menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat.

“Setidaknya hal kecil seperti ini bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat lagi,” Yudi menuturkan.

Secara tidak langsung, kata Yudi, KPK memperlihatkan kepada masyarakat, mereka tidak pandang bulu dalam menegakkan keadilan.

“Menumbuhkan kepercayaan masyarakat bahwa KPK benar mau berubah sehingga prinsip zero tollerance terealisasi,” tandasnya.

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, setelah penyidik melakukan gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya serta Dittipidkor Bareskrim Polri ditemukan bukti yang cukup.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada Rabu 22 November 2023 dilakukan gelar perkara.

“Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Ade Safri Simanjuntak kepada awak media dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu malam (22/11/2023).

Ketua KPK itu dijerat dengan pasal e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Tipikor juncto pasal 65 KUHP.

Penyidik pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 unit mobil, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.

Sekadar diketahui, dalam kasus ini telah ada hampir seratus saksi yang diperiksa, antara lain SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, 7 pegawai KPK, dan lainnya. Tak hanya itu, Ketua KPK itu juga sudah diperiksa oleh penyidik kepolisian. (fajar online)

  • Bagikan