Aturan Terbaru UU ASN, Batas Umur Pensiun PNS Lebih Pendek

  • Bagikan
ilustrasi

JAKARTA, BACAPESAN.COM — Pensiun merupakan waktu berakhirnya bekerja karena telah melewati usia produktif.

Bagi Aparatus Sipil Negara (ASN), aturan batas umur pensiun mengalami perubahan setelah Undang-Undang ASN terbaru tahun 2023 disahkan.

Tidak seperti UU sebelumnya, batas umur pensiun PNS sekarang dipangkas lebih pendek.

Menurut ketentuan dalam UU ASN terbaru, batas umur pensiun PNS ditetapkan pada rentang yang lebih spesifik.

PNS yang berada dalam jabatan manajerial, seperti pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama, dapat memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.

Sementara itu, untuk pejabat administrator dan pejabat pengawas, batas umur pensiun adalah 58 tahun.

Perubahan dalam batas umur pensiun PNS ini memberikan dampak positif terhadap kehidupan para PNS.

Dengan umur pensiun PNS yang lebih awal, mereka berkesempatan untuk menikmati masa tua dengan hak dan kewajiban yang telah diatur oleh negara.(fajar online)

  • Bagikan